Telaah Kasus Korupsi PT. Timah dan Penerapan Sanksi Pidana Khusus
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1078Keywords:
Timah, Korupsi, SanksiAbstract
Kasus korupsi produk timah PT Timah Tbk menyedot perhatian publik. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan 16 tersangka, yang terakhir adalah Harvey Moeis, seorang pengusaha dan suami Sandra Dewi. Kerugian tersebut tidak hanya dinilai dari pendapatan finansial saja, namun juga mencakup kerugian lain seperti kerugian lingkungan, sosial, dan ekologi akibat korupsi PT Tin Tbk akibat penambangan timah ilegal. Kerugian finansial yang dialami bagi PT Timah Tbk. Hal ini dapat digolongkan sebagai kerugian keuangan Negara yang tidak ssuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Negara. keuangan. Perkara di atas dapat dikatakan merupakan tindak pidana khusus yang diadili pada pengadilan khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menggunakan teknik kualitatif analisis data deskriptif, dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dari sumber data sekunder.
References
Agustina, M. S. A. (2019). Asas Ketuhanan Yang Maha Esa pada Penggunaan Sumpah Sebagai Alat Bukti. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 5(1), 49. https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/download/212/196
Astaman, E. P. (2024). Legal Analysis of State Losses Due to Unlawful Resumption of Tin Ore Production by PT Timah Tbk. https://doi.org/10.4108/eai.21-10-2023.2343509
Deliarnoor, N. A., & Suseno, S. (2013). Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus. Modul 1, 2, 1–69.
Dewi, R. S. (2020). Regulasi Pertambangan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 39–56.
Diana, H. N. (2023). Uji Bio Assay. 1–23.
Hanyfah, Z., Oktapia, A., & Tirta, M. (2024). ANALISIS PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DARI HASIL DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PT. TIMAH (Tbk). Journal of Law and Nation (JOLN), 3(Mei), 351–358.
Haris, O. K. (2017). Jurnal Ius Constituendum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2017 | 240. 2.
Ihsan, R. N., & Ifrani, I. (2020). Sanksi Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Sudut Pandang Keadilan. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(3), 458. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.3400
Implementasi, M., & Perusahaan, H. (2024). J urnal Legisia Jurnal Legisia. 16.
Nugroho, A. G. A. (2014). BAB IIPdf. In Αγαη (Vol. 8, Nomor 5, hal. 55).
Praktek, D., & Indonesia, D. I. (n.d.). Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsi. 1–22.
Sianturi, A., Simanullang, A., Ginting, I., & Hadi, W. (2024). Kritik Terhadap Konstruksi Bahasa dalam Analisis Wacana Media Cyber : Studi Kasus Korupsi 271 Triliun pada Kompas . com , Liputan6 . com , dan Suara . com Criticism of Language Construction in Cyber Media Discourse Analysis : Case Study of 271 Trillion Co. 3069–3082.
Siregar, N. (2024). Understanding The 271 Trillion Corruption Case from a Social Media Perpective Literature Riview. 1(2), 149–152.






