Insolvency Test sebagai Metode guna Mengatasi Permasalahan Terkait Manipulasi Kepailitan oleh Kreditor yang Beriktikad Buruk

Authors

  • Frygyta Dwi Sulistyany
  • Seftyana Wahyu Murwani Universitas Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1079

Keywords:

Tes Insolvensi, Syarat Kepailitan, Keberlangsungan Usaha

Abstract

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan opsi kepada kreditor dan debitor untuk memilih antara mengajukan permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberi debitor kesempatan untuk mengajukan usulan perdamaian kepada kreditor untuk menghindari pailit. Jika usulan perdamaian ditolak, debitor bisa dinyatakan pailit dan kehilangan hak untuk melakukan kasasi atau peninjauan kembali. Hal ini menyoroti sebuah celah hukum yang perlu dipertimbangkan, yaitu perlunya pengadilan melakukan insolvency test dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengajuan kepailitan tidak disalahgunakan. Dalam mengkaji insolvensy test, muncul beberapa rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana urgensi penerapan Insolvency Test dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia yang telah diusulkan pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tahun 2018?; dan (2) Bagaimana wewenang hakim Pengadilan Niaga dalam mengimplementasikan Insolvency Test menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil yang dicapai dari pembahasan ini berupa rekomendasi bagi legislator untuk merumuskan ketentuan baru terkait insolvency test dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di masa depan.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Dwi Sulistyany, F., & Wahyu Murwani, S. (2024). Insolvency Test sebagai Metode guna Mengatasi Permasalahan Terkait Manipulasi Kepailitan oleh Kreditor yang Beriktikad Buruk. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(2), 22–32. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1079

Issue

Section

##section.default.title##