Problematika Pengalihan Hak Tagih Piutang (Cessie) Terhadap Kredit Macet Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1115Keywords:
Kredit Macet, Cessie, DebiturAbstract
Perbankan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi memegang perananan yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi nasional. Hal ini dapat ditinjau dari kegiatan perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Kegiatan penyaluran kredit perbankan tidak sedikit ditemukan kredit macet walaupun bank telah melakukan asas kehati-hatian. Untuk menyelesaikan masalah kredit macet bank menggunakan mekanisme cessie. Namun dalam penyelesaian kredit macet seringkali debitur tidak diketahui dimana keberadaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah tipe penelitian normative menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Tujuan penelitian ini adalah mengkaji problematika pengalihan cessie kredit macet perbankan yang dilaksanakan tanpa persetujuan dari debitur.