Hak Lintas Kapal Asing dalam Hukum Laut Internasional
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1119Keywords:
Hak-hak Kapal Asing, Perairan Indonesia, UNCLOS 1982Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan dalam hukum positif Indonesia tentang pemanfaatan hak-hak lintas kapal asing di Perairan Indonesia.Terkait hal tersebut, Perairan Indonesia harus dilindungi secara yuridis dari ancaman pelanggaran hukumsebagai akibat tidak dipatuhinya hukum nasional maupun internasional yang berlaku.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan sejarah dimana bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasesuai dengan hukum positif yang berlaku, 2 maka peraturan perundang-undangan untuk penegakan hukum mengenai pemanfaatan hakhak kapal asing di Perairan Indonesia masih menggunakan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) atau Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim tahun 1939 yang sudah tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Kondisi ini berakibat pada penegakan hukum di laut yang belum berjalan dengan optimal karena perundang-undangan sektoral yang ada belum menunjukkan harmonisasi antara satu dengan yang lain. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk melaksanakan harmonisasi hukum pengaturan pemanfaatan hak-hak lintas kapal asing dalam mewujudkan penegakan hukum di Perairan Indonesia yang optimal.