Pembatasan Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis dalam Perspektif Kepastian Hukum Kesehatan di Indonesia

Authors

  • A.Haidar Muhammad Bagir Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1656

Keywords:

Kesehatan, Kepastian Hukum, Pemanfaatan Ganja

Abstract

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan pembatasan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis sehingga sulit untuk diterapkan dalam perspektif hukum kesehatan di indonesia dan (3) peran Pemerintah dalam upaya memberikan Izin pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama: pengaturan pembatasan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dalam perspektif kepastian hukum kesehatan di Indonesia berkisar pada pandangan bahwa pengaturan larangan pemanfaatan ganja bagi kepentingan kesehatan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan dalam Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Kosntitusi cenderung bersifat tekstual sempit kurang bahkan tidak memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang berubah. Kedua, Faktor-faktor yang mempengaruhi sulitnya Pemanfaatan Ganja Untuk Kepentingan Medis adalah: Dari perspektif yuridis (hukum) belum ada kehendak Pemerintah melalui politik hukum bahwa Pemanfatan Ganja Bagi Kepentingan Medis. dari perspektif Non Yuridis (non hukum) meskipun ada contoh  pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan di banyak negara; juga terdapat praktek klinik medis pemanfaatan ganja oleh pasien Indonesia di banyak negara yang membolehkan; dan kemajuan riset ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menunjukkan temuan manfaat ganja untuk kesehatan. Ketiga, peran pemerintah dalam upaya memberikan izin pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis adalah: pertama riset yang mendalam yang dapat dilakukan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), optimalkan layanan medis dan kesehatan yang berbentuk paliatif bagi pasien dengan penyakit stadium terminal, serta memperluas area layanan paliatif yang ditanggung oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional.

References

Abdul Majid. (2010). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, (Semarang, Alprin, ), hlm. 35.

Arfani. N, & U. (2022). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia, , hlm. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 56–68.

Ashar. (2015). A, Konsep Khamar dan Narkotika dalam al-Qur’an dan UU, (Depok, Qultum Media, 2015), hlm. 273–296.

Erik Dwi Prasetyo. (2024). Legalisasi Ganja Medis, Tesis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2022, 5 diakses 2 Oktober. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/373

Fauzan Harun. (n.d.). Dasrul, dkk, Pengaruh Paparan Asap ganja (Sativa) terhadap Patologi Anatomi Testis Tikus Putih (Rattus Novergicus) Strain Wistas, JIMVET, Vol. 01, No. 2, hlm. 227.

Fitria Chusna Farisa. (2023). “Mengenal Pasal tentang Larangan Ganja Medis di UU Narkotika yang Digugat ke MK”, : https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/15340641/mengenal-pasal-tentang-larangan-ganja-medis-di-uu-narkotika-yang-digugat-ke?page=all. Diunduh pada tanggal 29 November Jam 10.58 WIB.

Humas BNN. (2023). ―Hasil Voting Pada Reconvened 63rd session,‖BNN RI, 09 Desember 2020, diakses 07 Maret . https://bnn.go.id/hasil-voting-pada-reconvened-63rd-session-commision/

I., Z. (2018). Dampak Ekstrak Daun Ganja (Cannabis sativa Linn)Sebagai agen Anestesi Terhadap Histopologi Insang Ikan Koi (Cyprinus carpio Koi). (Yogyakarta: UII Press, 2018) hlm,. 317–323.

Indah Woro Utami, N. A. (2022). , ― Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia,‖ Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol 2, No.1. https://jhek.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/view/45/30 diakses 2 November 2024

Kompas. (2024). Penggunaan Ganja. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/20/mk-kembali-tegaskan-pentingnya-kajian-penggunaan-ganja-untuk-medis

MK. (2020). Lihat dampak yang muncul akibat penggunaan ganja yang salah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/.

Reagensia. (2019). diasnotik adalah Narkotika Golongan I yang secara terbatas digunakan untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang termasuk jenis narkotika ataubukan, Humas BNN, BNN Kabupaten Gresik, 10 Desember , diakses 07 Maret 2024. https://gresikkab.bnn.go.id/faq/#:~:text=Reagensia diagnostik adalah narkotika gol ongan,mendeteksi suatu zat%2Fbahan%2Fbenda

Reconvened, R. on the. (2020). Sixty-Third Session, ―Commisison on Narcotics Drugs,‖ yang dikeluarkan UN Economic and Social Council, E/2020/28add.1, E/CN.72020/15add.1, 2-4 Desember.

Syamsul Malik , Luriana Manalu, dan R. J. (2020). Legalisasi Ganja Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum, JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Vol. 2, No. 2, 2020, hlm. 1. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Vol. 2, No. 2, 2020, Hlm. 1., 1.

Undang-undang. (2009). Pasal 8 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Undang-Undang. (1997). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Downloads

Published

2024-12-22

How to Cite

Muhammad Bagir, A. (2024). Pembatasan Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis dalam Perspektif Kepastian Hukum Kesehatan di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(4), 60–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1656

Issue

Section

##section.default.title##