Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan sebagai Preseden: Antara Teori dan Praktik

Authors

  • Ida Mursidah Madrasah Ibtidaiyah Darul Ma'wa, Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1669

Keywords:

Preseden, Yurisprudensi, Mahkamah Agung, Sistem Hukum Indonesia, Kekuatan Mengikat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya ikat putusan pengadilan sebagai preseden dalam sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan Mahkamah Agung dan kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori, putusan mahkamah, khususnya Mahkamah Agung, tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal bagi hakim dalam perkara serupa di kemudian hari. Namun, dalam praktik peradilan, preseden sering dijadikan acuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun tidak mengikat secara normatif, preseden yurisprudensi memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan hukum dan arah putusan pengadilan.

References

Ahmad, A.-H. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia. Petitum, 9(1), 51–65.

Gonadi, A. V. C., & Djajaputra, G. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974–2988. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1072

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. ISLAMADINA, 18(2), 41. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920

Mursalin, A. (2023). Legalitas Perkawinan Beda Agama : Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia. Undang Jurnal Hukum, 6(1), 113–150. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.113-150

Negeri, M. P. (2016). Proses Musyawarah Hakim. IV(1), 38–45.

Nirwana, M. A. (2024). Aturan Hukum Keberpihakan Presiden dalam Pemilu. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6160(1), 1–10. https://www.journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/download/1004/524

Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.

Raharjo, A. P., & Dwi Putri, E. F. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018. Jurnal Suara Hukum, 1(2), 172. https://doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p172-185

Santoso, L. (2016). dan Hukum Islam Serta Interaksinya dalam Sistem Hukum Indonesia. 13.

Susianto, S. (2024). Mahkamah Konstitusi: Etika Kehakiman dan Kendaraan Politik Penguasa. Binamulia Hukum, 12(2), 459–471. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695

Downloads

Published

2024-09-22

How to Cite

Mursidah, I. (2024). Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan sebagai Preseden: Antara Teori dan Praktik . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 27–34. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1669

Issue

Section

##section.default.title##