Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1670Keywords:
Kepastian Hukum, Yurisprudensi, Mahkamah Agung, Putusan Hakim, InkonsistensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana inkonsistensi dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia berdampak pada kepastian hukum dalam putusan hakim. Kepastian hukum merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem peradilan yang ideal. Namun, dalam praktiknya, ditemukan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penafsiran dan penerapan hukum pada perkara yang memiliki karakter serupa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi dokumen terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung yang dianggap mencerminkan inkonsistensi yurisprudensi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis isi dan perbandingan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi yurisprudensi tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan, tetapi juga berimplikasi terhadap integritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam membangun konsistensi putusan melalui pembaruan hukum dan penguatan peran lembaga pengkajian yurisprudensi di Mahkamah Agung
References
Aini, R., Azzura, G., & Ananda, P. (2024). Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 303–309.
Dm, M. Y., Rani, S., Tabrani, S., Salwani, A., & Saragih, G. M. (2023). Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 698–705. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11013/8474
Faizah, N. (2018). KONSEP QIWĀMAH DALAM YURISPRUDENSI ISLAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 13–22. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11102
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(Desember), 56–65. http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334/275
Khozanah, S. (2018). Inkonsistensi putusan mahkamah konstitusi ri terkait pergeseran delik korupsi (studi kasus: Perbedaan Amar Ptutusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 perihal tidak mengikatnya frasa “dapat” pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Und.
Noviani, N., Nurmala, P., Adiwibowo, A. S., Yufi Tania Kusuma, Yulianti, Bani, B., & Albana. (2022). J urnal Legisia Jurnal Legisia. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 22(2), 1–13.
Remaja, N. G. (2014). Makna Hukum dan Kepastian Hukum. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 2(1), 1–26. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426/351
Tjandra, W. R. (2012). Dinamika Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 75. https://doi.org/10.22146/jmh.16158
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216–226. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.291






