Penerapan Asas Kepatutan dan Keadilan dalam Putusan Yurisprudensi Perdata
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1671Keywords:
Asas Kepatutan, Asas Keadilan, Yurisprudensi, Hukum Perdata, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas kepatutan dan keadilan diterapkan dalam putusan yurisprudensi perkara perdata, serta sejauh mana asas-asas tersebut memengaruhi pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam praktiknya, hakim tidak hanya terikat pada teks hukum, melainkan juga pada nilai-nilai keadilan substantif dan norma kepatutan sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yang mengkaji yurisprudensi perdata dari Mahkamah Agung serta putusan-putusan tingkat banding yang menjadi rujukan praktik hukum di Indonesia. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menelusuri corak dan pola argumentasi hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kepatutan dan keadilan sering kali menjadi dasar justifikasi dalam putusan-putusan yang tidak memiliki aturan hukum tertulis yang eksplisit. Penggunaan asas ini menegaskan fleksibilitas hukum perdata serta pentingnya pertimbangan moral dalam proses peradilan.
References
Abdul, O., Husnan, G., Mahkamah, P., & Pendahuluan, K. (2018). Mengenal Mahkamah Konstitusi Indonesia. 2(1), 71–76. https://pusdik.mkri.id/materi/materi_61_Bapak Abdul Ghoffar_MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI-PDF.pdf
Dery, A. R. S., & Ahmad, M. J. (2025). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 744/Pdt. G/2023/PA. Mlg jo. Nomor 426/Pdt. G/2023/PTA. Sby jo. Nomor 291 K/Ag/2024: Pemenuhan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan. Transparansi Hukum, 8(1),. 277–286.
Kaban, G. G. S. (2023). PENGGUNAAN CITA HUKUM (RECHTSIDEE) PANCASILA SEBAGAI MERCUSUAR BAGI POLITIK HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Soedirman Law Review, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.2.212
Khasan, M. (2017). PRINSIP-PRINSIP KEADILAN HUKUM DALAM ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 21. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.133
Mahmud, A., Ali Firman, C. Z., Syawali, H., & Weganisa. (2021). Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 227–250.
Noviani, N., Nurmala, P., Adiwibowo, A. S., Yufi Tania Kusuma, Yulianti, Bani, B., & Albana. (2022). J urnal Legisia Jurnal Legisia. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 22(2), 1–13.
Rahim, A., Aulia, S., Susanti, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi Asas Kepastian Hukum dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5806–5811. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2575
Rusli, T. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak Sebagai Dasar Perkembangan Perjanjian Di Indonesia. Jurnal Pranata Hukum, 10(1), 1–23.
Sinaga, W. Y., Sembiring, R., Utara, U. S., Bulan, P., & Medan, K. (2024). HORIZONTAL PADA KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT DI DUSUN 1 ( HUTA PAMATANG ) NAGORI TANJUNG SARIBU KECAMATAN DOLOK PARDAMEAN KABUPATEN. 2(3).
Sutrisno, Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168–187.






