Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1676Keywords:
Yurisprudensi, Kekosongan Hukum, Lemahnya Legislasi, Sumber Hukum, Sistem PeradilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yurisprudensi dalam mengatasi kesenjangan dan kelemahan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Dalam prakteknya, undang-undang tidak selalu dapat mengakomodasi setiap permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Oleh karena itu, peran yurisprudensi sebagai sumber Hukum Tidak Tertulis sangat penting. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki kekuatan sebagai Korektor hukum, terutama dalam menutup kekosongan hukum (rechtvacuum) dan menginterpretasikan pasal-pasal undang-undang yang bersifat multi tafsir. Temuan ini memperkuat posisi yurisprudensi sebagai instrumen dinamis dalam menjaga kepastian hukum dan Keadilan.
References
Bhakti, T. S., & SH, M. (2022). Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Alumni.
Hadiansyah, M. S., Pelita, B. N., & Rizal, L. F. (2025). POLITIK HUKUM PERADILAN TENTANG PEMBATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PEJABAT/BADAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 24/PUU-XII/2024 PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYYAH. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2).
Konoras, A. (2017). EKSISTENSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 14(2). https://doi.org/10.30984/as.v14i2.370
Leonardy, J. (2024). Pengaruh Yurisprude Dalam Sistem Hukum Anglo Saxon Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 06(1), 37–38.
Mathar, A. (2019). PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 3(2), 190–208. https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.468
Musa, M., Wiarti, J., & Endri, E. (2023). Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 285–306. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.285-306
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.
Saunders, C. (2021). Constitutional Review. The Constitution of Australia, 3, 1–19. https://doi.org/10.5040/9781509955657.ch-003
Siregar, P. J. W. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. " Dharmasisya”. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 37.
Siti Malikhatun Badriyah. (2011). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan. Jurnal Masalah Masalah Hukum, 40(3), 384–392.






