Preseden dalam Hukum Pidana: Menelusuri Pengaruh Yurisprudensi terhadap Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1678Keywords:
Yurisprudensi, Preseden, Hukum Pidana, Putusan Pengadilan, Kepastian HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri pengaruh yurisprudensi terhadap putusan pengadilan dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta untuk mengkaji peran preseden sebagai sumber hukum yang mempengaruhi keputusan-keputusan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka yang mengandalkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta literatur terkait hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memainkan peran penting dalam membentuk arah putusan pengadilan, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi ketidakpastian dalam proses peradilan pidana. Pembahasan lebih lanjut mengungkapkan bahwa meskipun preseden tidak secara eksplisit diatur dalam sistem hukum Indonesia, praktiknya telah menjadi referensi penting dalam keputusan-keputusan hukum pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa yurisprudensi memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum pidana dan perlu adanya pengakuan lebih formal terhadap preseden dalam sistem peradilan Indonesia.
References
Anak, P., Secara, D., Maupun, L., Justice, R., & Dengan, S. (2025). Jurnal Prisma Hukum. 9(1), 72–81.
Disparitas, P. (2018). DAFTAR PUSTAKA Akbari, Anugerah Rizki, et all., 2017,. 47(3), 109–114.
Gunawan, K., Rizal, A., Andriani, C. Y., Rozi, F., Fadillah, M. S., Iskandar, D., Muliadi, M., Ridwan, M. A., Ramadhan, M., & Ramadhan, R. (2024). Tranformasi Peradilan Islam: Menganalisis Penegakan Hukum dalam Masyarakat Modern. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 38–52. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i1.91
Hidayat, A. (2013). Pandecta Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan. Pandecta: Research Law Journal, 8. http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Kurniawan, M. I. (2015). Tri Pusat Pendidikan Sebagai Sarana Pendidikan Karakter Anak Sekolah Dasar. Pedagogia : Jurnal Pendidikan, 4(1), 41–49. https://doi.org/10.21070/pedagogia.v4i1.71
Mahbub, M. (2012). Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. 370.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. In Journal GEEJ. PT. Citra Aditya Bakti.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Ke-2). Alfabeta. Hasibuan, A. T., Sianipar, M. R., Ramadhani, A. D., Putri, F. W., & Ritonga, N. Z. (2022). Konsep dan Karakteristik Penelitian Kualitatif Serta Perbedaannya dengan Penelitian Kuantitatif. .






