Transformasi Peran Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Substantif melalui Yurisprudensi

Authors

  • Hosaimah B. MI Tarbiyatul Ihsan, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1679

Keywords:

Peran Hakim Konstitusi, Yurisprudensi, Keadilan Substantif, Mahkamah Konstitusi, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran hakim konstitusi dalam mewujudkan keadilan substantif melalui yurisprudensi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpengaruh signifikan dalam pengembangan hukum konstitusional. Analisis difokuskan pada bagaimana hakim konstitusi memanfaatkan yurisprudensi sebagai alat untuk mengatasi kekosongan hukum dan memastikan penerapan keadilan substantif yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk dan mengarahkan perkembangan hukum dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang menjembatani antara teks hukum dan realitas sosial. Yurisprudensi yang dihasilkan tidak hanya berfungsi sebagai preseden, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial. Kesimpulannya, transformasi peran hakim konstitusi sangat berpengaruh dalam memastikan tercapainya keadilan substantif melalui penerapan yurisprudensi yang responsif terhadap dinamika sosial dan hukum.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222

Agustine, O. V. (2018). Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642. https://doi.org/10.31078/jk1539

Amalia, M., Bakry, K., & Sepriano, S. (2025). Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2022). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Farahi, A., & Ramadhita, R. (2016). Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Maulana Malik Ibrahim State Islamic University of Malang.

Firman, F. (2024). Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 2(4), 318–329. https://doi.org/10.69693/ijim.v2i4.329

Ilhami, M. W., Vera Nurfajriani, W., Mahendra, A., Sirodj, R. A., & Afgani, W. (2024). Penerapan Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 462–469. https://doi.org/10.5281/zenodo.11180129

Lusiana Indriawati, & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130–149. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v5i2.11985

Panggabean, H. P., & SH, M. (2022). Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. Penerbit Alumni.

Peraturan, P., & Indonesia, P. D. I. (2024). Qanun : Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara. 1(1), 9–33.

Setiawan, D., Juna, A. M., Fadillah, M. S., Oktarianda, S., Zulkarnen, Z., Rizal, A., & Satrio, I. (2024). Prinsip Proporsionalitas dalam Penerapan Hukuman Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 266–278. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144

Siahaan, M. (2022). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika.

Warjiyati, S. (2018). EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PADA DAERAH OTONOM. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 6(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2018.6.2.389-410

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Hosaimah B. (2023). Transformasi Peran Hakim Konstitusi dalam Mewujudkan Keadilan Substantif melalui Yurisprudensi . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(4), 69–78. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1679

Issue

Section

##section.default.title##