Yurisprudensi sebagai Alat Kontrol Sosial: Perspektif Hukum Progresif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1680Keywords:
Yurisprudensi, Kontrol Sosial, Hukum Progresif, Preseden, Keadilan SubstantifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yurisprudensi sebagai alat kontrol sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui pendekatan hukum progresif. Yurisprudensi tidak hanya dilihat sebagai pelengkap hukum tertulis, tetapi juga sebagai instrumen yang dinamis untuk menyesuaikan hukum dengan realitas sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung yang berdampak signifikan terhadap dinamika sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi mampu berfungsi sebagai kontrol sosial yang adaptif, khususnya dalam menangani persoalan-persoalan hukum yang tidak terakomodasi dalam regulasi positif. Temuan ini menegaskan bahwa hukum progresif memberi ruang bagi hakim untuk berperan aktif dalam menegakkan keadilan substantif melalui preseden hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa yurisprudensi, melalui interpretasi progresif hakim, berpotensi memperkuat sistem hukum Indonesia sebagai sistem yang responsif terhadap perubahan sosial.
References
Galih Orlando. (2023). HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING. Tarbiyah Bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 7(1). https://doi.org/10.58822/tbq.v7i1.111
Hasibuan, H. A. L., & Nst, A. H. (2023). Metode Penafsiran Hukum Sebagai Alat Mencari Keadilan Hakiki. Jurnal Legisia, 15, 136–145.
Lananda, A., Mulyadi, D., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., Simbolon, C. C., & Januwati, P. (2024). DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI OPEN LEGAL POLICY DI TINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. The Juris, 8(2), 384–403. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1323
Leonardy, J. (2024). Pengaruh Yurisprude Dalam Sistem Hukum Anglo Saxon Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 06(1), 37–38.
Nurjaya, I. N. (2011). MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN KAPASITAS HUKUM ADAT DALAM POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Perspektif, 16(4), 236. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.86
Saifullah, Lutfi, M., & Azis, A. (2020). Transformasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Hukum Integratif. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 12(1), 1–16. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i1.8579
Setiawan, H., Ouddy, S., & Pratiwi, M. G. (2018). ISU KESETARAAN GENDER DALAM OPTIK FEMINIST JURISPRUDENCE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2), 121. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6285
Siahaan, M. (2009). PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM KONSTITUSI. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 16(3), 357–378. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art3
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
Siregar, P. J. W. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. " Dharmasisya”. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 37.






