Analisis Kritis terhadap Kekuasaan Kehakiman: Implikasi Yurisprudensi dalam Reformasi Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1682Keywords:
Kekuasaan Kehakiman, Yurisprudensi, Reformasi Peradilan, Kepastian Hukum, Keadilan SubstantifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dinamika kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mengkaji bagaimana yurisprudensi berperan dalam proses reformasi peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif normatif berdasarkan studi pustaka dan analisis yuridis, penelitian ini menggali kekuatan fikih sebagai sumber Hukum Tidak Tertulis dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk arah putusan hakim, meningkatkan konsistensi hukum, dan mendukung akuntabilitas lembaga peradilan. Namun dalam praktiknya, penggunaan yurisprudensi seringkali menghadapi tantangan, baik dari segi keterjeratan antar putusan, ketidakkonsistenan penafsiran hukum, dan kurangnya sistem dokumentasi serta aksesibilitas terhadap putusan pengadilan. Kajian ini menyimpulkan bahwa penguatan kedudukan fikih dalam sistem hukum Indonesia merupakan salah satu kunci strategis dalam upaya reformasi peradilan yang berorientasi pada keadilan substantif dan kepastian hukum.
References
Dm, M. Y., Rani, S., Tabrani, S., Salwani, A., & Saragih, G. M. (2023). Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 698–705. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/11013/8474
Fatur Faturohman, & Diki Rahmawan. (2024). Analisis Sistem Perbandingan Kekuasaan Kehakiman Antara Negara Indonesia Dengan Negara Prancis. Uniku Law Review, 2(01), 25–34. https://doi.org/10.25134/ulr.v2i01.268
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Indonesia, R. (2002). Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal Mpr Ri.
Indrayati, R. (2016). Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kertha Patrika, 38(2), 117–130. https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p02
Khilmiyah, A. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Samudera Biru.
Peraturan, P., & Indonesia, P. D. I. (2024). Qanun : Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara. 1(1), 9–33.
Susianto, S. (2024). Mahkamah Konstitusi: Etika Kehakiman dan Kendaraan Politik Penguasa. Binamulia Hukum, 12(2), 459–471. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695
Ummah, M. S. (2019). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP SISTEM PERMAINAN TARIK BENANG OLEH KONSUMEN. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Wathani, S. (2019). HUMANITAS YURISPRUDENSI AYAT WARIS. Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin Dan Filsafat, 15(1), 161–186. https://doi.org/10.24239/rsy.v15i1.418






