Harmonisasi Antara Hukum Adat dan Yurisprudensi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1683Keywords:
Hukum Adat, Yurisprudensi, Sengketa Perdata, Harmonisasi, Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya harmonisasi antara hukum adat dan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Dalam praktik peradilan, sering kali terjadi benturan antara norma adat dan putusan pengadilan yang bersumber dari hukum positif. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana integrasi antara keduanya dapat dilakukan secara adil dan efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, yaitu menelaah bahan hukum primer dan sekunder serta studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan yurisprudensi dapat meningkatkan legitimasi sosial terhadap putusan perdata serta memperkuat keadilan substantif di masyarakat.
References
Arisa, P. (2022). Fakultas syari’ah dan hukum universitas islam negeri ar-raniry banda aceh 2022 m/1444 h. 2014, 33–34.
Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42. https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6487
Fatur Faturohman, & Diki Rahmawan. (2024). Analisis Sistem Perbandingan Kekuasaan Kehakiman Antara Negara Indonesia Dengan Negara Prancis. Uniku Law Review, 2(01), 25–34. https://doi.org/10.25134/ulr.v2i01.268
Haboddin, M. (2011). Masyarakat Adat Melawan Perusahaan: Kasus Kalimantan Barat. Ilmu Pemerintahan, 2(No.1), 30. http://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/governance/article/view/716
Indanus, M., & Sugianto, S. (2025). Nilai-Nilai Keadilan Dalam Hukum Adat dan Hukum Keluarga Islam Pada Masyarakat Adat Kampung Naga Tasikmalaya. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(3), 1276–1283. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.10891.1276-1283
Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. JURNAL CITA HUKUM, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462
Masnun, M. T., & Apipuddin, A. (2020). REKOGNISI FATWA DALAM PLURALISME HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA “KAJIAN HUKUM ISLAM SUSTAINABLE.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 1–23. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.31
Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181–191.
Tutik, D. T. T., & SH, M. (2015). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana.
Veren Sempo, Rompas, D., & Gerungan, C. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi di tinjau dari pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lex Privatum, 13(04).






