Eksistensi Yurisprudensi dalam Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Sengketa Kepegawaian
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1684Keywords:
Yurisprudensi, Peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa Kepegawaian, Kepastian Hukum, Peradilan SubstantifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan dan peran yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fokus utama diarahkan pada bagaimana yurisprudensi digunakan sebagai acuan dalam putusan hakim serta sejauh mana kekuasaan mengikat mereka dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kasus pada beberapa putusan pengadilan tata usaha negara terkait sengketa kepegawaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi memiliki peran strategis dalam mengisi kesenjangan norma dan memberikan arahan interpretatif bagi hakim dalam memutuskan perkara kepegawaian yang kompleks. Meski tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, yurisprudensi sering dijadikan pedoman untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa eksistensi yurisprudensi di PTUN semakin kuat, terutama pada kasus-kasus yang memerlukan pendekatan keadilan substantif.
References
Agus Gunawan, T., & Swasti Gama Bhakti, I. (2020). Restrukturisasi Fungsi Yurisprudensi pada Sistem Hukum Civil Law di Indonesia (Analisis Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Jpalg, 4(1), 23–37. https://doi.org/10.31002/jpalg.v3i2.1978
Akbar, M. K. (2020). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Dharmasisya, 1(1), 352–363.
Ariyanti, V. (2019). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Yuridis, 6(2), 33. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789
Bastomi, H. (2020). Integrasi Kompetensi Multikultural dan Keadilan Sosial dalam Layanan Konseling. KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 14(2), 241–258. https://doi.org/10.24090/komunika.v14i2.3308
Enny Agustina, S. E., & SH, M. (2022). Sengketa kepegawaian dalam sistem peradilan tata usaha negara. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Mustafa, M. D. (2008). Elaborasi Dan Eksplorasi Pemahaman Fikih Kontemporer. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 5(2), 177. https://doi.org/10.24239/jsi.v5i2.164.177-188
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.
Pohan, M. N. (2018). HUKUM ADAT SUMATERA UTARA DALAM YURISPRUDENSI DI INDONESIA. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(1), 1. https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i1.1607
Sastrawan, B. (2021). Etika Profesi Hakim dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Kota Parepare (Perspektif Hukum Islam).
Utama, K. W. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Positif. Notarius, 8(2), 141–251. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/10259






