Analisis Perbandingan Antara Hukum Kodifikasi dan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1685Keywords:
Kodifikasi Hukum, Yurisprudensi, Sumber Hukum, Sistem Peradilan, Hukum KomparatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan peran dan kedudukan kodifikasi hukum dan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap kajian sastra (penelitian perpustakaan) yang bersifat normatif-yuridis. Data diperoleh dari undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang kodifikasi memiliki legitimasi formal yang kuat karena berasal dari legislatif, namun cenderung kaku dalam menghadapi Pembangunan Sosial. Sebaliknya, yurisprudensi bersifat dinamis dan adaptif, meskipun tidak selalu memiliki kekuatan mengikat secara formal. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum yang dikodifikasi dan yurisprudensi sangat penting dalam konteks penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
References
Anshori, A. G. (2008). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La_Riba, 2(2), 159–172. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss2.art1
Atmasasmita, R. (2016). Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(1), 1–26. https://doi.org/10.25105/prio.v3i1.354
Firdaus, E. (2013). Badan Permusyawaratan Desa Dalam Tiga Periode Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 14–18. https://doi.org/10.30652/jih.v1i02.1150
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Noviani, N., Nurmala, P., Adiwibowo, A. S., Yufi Tania Kusuma, Yulianti, Bani, B., & Albana. (2022). J urnal Legisia Jurnal Legisia. Kompartemen : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 22(2), 1–13.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33–44.
Saputri, N. E., & Kusdarini, E. (2021). KONTRIBUSI SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL TERHADAP PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 363–372. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.363-372
Simanjuntak, E. (2019). Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 16(1), 83. https://doi.org/10.31078/jk1615
Siregar, P. J. W. S. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(2), 1027–1036.
Wahyuni, S. (2012). PENGARUH POSITIVISME DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DAN PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v1i1.1342






