Kontestasi Antara Hukum Tertulis dan Yurisprudensi dalam Praktik Peradilan Pidana Anak
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1687Keywords:
Hukum Tertulis, Yurisprudensi, Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara hukum tertulis dengan yurisprudensi dalam praktik peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama adalah bagaimana hakim mempertimbangkan hukum positif yang berlaku dan preseden putusan sebelumnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menelaah dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pelaksana, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, yurisprudensi justru memberikan perlindungan yang lebih progresif bagi anak dibandingkan hukum tertulis yang cenderung kaku dan kurang adaptif. Artikel ini menyarankan perlunya pembaruan hukum pidana anak yang lebih responsif terhadap perkembangan yurisprudensi, demi mewujudkan keadilan restoratif yang menjadi semangat utama sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
References
Ariani, N. V. (2012). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 153, 39.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 10(2), 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Documentation. Prenada Media, Jakarta.
Farhan, M. I. (2016). PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2014/PN.TNG). Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/41986/1/MUHAMMAD IQBAL FARHAN-FSH.pdf
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Handayani, W. (2024). IMPLEMENTASI RETORATIF JUSTICE DALAM PERKARA LALU LINTAS BERBASIS KEMANFAATAN (STUDI KASUS POLSEK GENUK SEMARANG). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Harefa, S. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI INDONESIA MELAUI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58
PANGGABEAN, D. H., & SH, M. (2023). Penerapan teori hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penerbit Alumni.
Reda Manthovani, S. H., Adnan Hamid, S. H., Mh, M. M., Hasbullah, S. H., Wibisana, A. W., Sh, M. H., ... & SH, M. (. (2022). Restorative justice terhadap praktik penanganan perkara pidana di Indonesia. Publica Indonesia Utama.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Sutiyoso, B., Hukum, F., & Islam, U. (2012). JUDGES ’ UNFAIRNESS REGARDING THE SUBSTANTIVE JUSTICE IN A LAND OWNERSHIP DISPUTE. 5(3), 298–315.






