Arah Reformasi Peradilan di Indonesia: Menimbang Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1689Keywords:
Reformasi Peradilan, Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, Sistem Hukum IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah reformasi peradilan di Indonesia dengan mengkaji keseimbangan antara prinsip Keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen yurisprudensi, serta kajian literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi peradilan di Indonesia masih menghadapi dilema dalam menyeimbangkan ketiga prinsip hukum tersebut. Sementara upaya reformasi kelembagaan dan prosedural telah dilakukan, substansi undang-undang dan peran hakim sebagai pelaku utama peradilan seringkali masih bertumpu pada paradigma positivistik yang mengedepankan kepastian. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya arah reformasi yang lebih holistik, yang tidak hanya bertumpu pada aspek legalistik, tetapi juga memperhatikan aspek sosiologis dan filosofis hukum.
References
Andra Triyudiana, N. P. S. N. (2023). Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls Di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02(01), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Ansori, L. (2018). REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Jurnal Yuridis, 4(2), 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
Daeng, Y., Sitorus, S. H., Ruben, A., Tarigan, D. F., & ... (2024). Penegakan Hukum Pidana Dari Aspek Sumber Daya Manusia. Innovative: Journal Of …, 4, 12981–12989. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/14629%0Ahttps://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/14629/9816
Fitri, H. (2011). Peran Hakim Peradilan Agama dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Melalui Putusan. Juris, 10(1), 270179.
Made, N., Ariani, I., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor : B/346/2016/Reskrim). Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(2), 100–112. https://bulelengkab.bps.go.id
Priadi, E., & Nasution, I. (2022). Peranan Majelis Ulama Indonesia Dalam Penerapan Syariah Islam Di Indonesia. Khazanah: Journal of Islamic Studies, 75–92.
Runtunuwu, Y. B., Barakati, M., Studi, P., Hukum, I., Manado, U. N., Tinggi, K., & Utara, S. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 1(1), 79–89.
Sari. (2014). KONSTITUSI SEBAGAI TOLAK UKUR EKSISTENSI NEGARA HUKUM MODERN. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 9(1). https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.297
Taruna, B. L. (2012). Eksaminasi Publk sebagai Kontrol dalam Penegakan Hukum di PTUN. Jurnal Legalitas, 4(2), 16–34. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/872
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2).






