Analisis Kritis terhadap Intervensi Politik dalam Proses Peradilan di Indonesia

Authors

  • Hoddin MI Islamiyah 3, Batu Mar Mar, Pamekasan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1690

Keywords:

Intervensi Politik, Independensi Peradilan, Sistem Peradilan, Hukum di Indonesia, Reformasi Peradilan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh intervensi politik dalam proses peradilan di Indonesia dan dampaknya terhadap independensi peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap metode studi kasus untuk mengeksplorasi hubungan antara kekuasaan politik dan sistem peradilan, serta bagaimana pengaruhnya terhadap keputusan hukum yang diambil oleh pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi politik dalam proses peradilan di Indonesia, meskipun terkadang tidak eksplisit, dapat mempengaruhi hasil putusan pengadilan melalui tekanan terhadap hakim atau lembaga peradilan. Studi tersebut menunjukkan perlunya reformasi untuk meningkatkan independensi peradilan dan mengurangi pengaruh politik dalam proses peradilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa intervensi politik tetap menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum yang adil dan bebas dari pengaruh luar.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217. https://doi.org/10.31078/jk1222

Anselmus S. J. Mandagie. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, IX(2), 5362.

Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54. https://doi.org/10.31258/jil.15.1.p.54-65

Marzuki, I., & Jadid, U. N. (2024). Korupsi sebagai Kejahatan Serius : Evaluasi Peran Lembaga Anti-Korupsi. 1, 16–26.

Maulana, R. I., & Suwanto, Y. (2022). Paradigma Yuristokrasi: Intervensi Yudisial atas Politik Melalui Mahkamah Konstitusi dengan Skema Judicial Review. Souvereignty, 1(2),. 330–336.

Munzir, A. A. (2019). Beragam peran media sosial dalam dunia politik di Indonesia. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political UMA), 7(2), 173–182.

Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333. https://doi.org/10.31078/jk1027

Seri Mughni Sulubara, T. Saiful Basri, & Iskandar Iskandar. (2024). Analisis Konstitusional terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Kabar Masyarakat, 2(4), 198–211. https://doi.org/10.54066/jkb.v2i4.2653

Siboro, R. H. N. (2025). PERAN PENGADILAN TINGGI DALAM MENJAMIN KEADILAN di TINGKAT BANDING. 7(1), 96–110.

Tarigan, R. S. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya.

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Hoddin. (2023). Analisis Kritis terhadap Intervensi Politik dalam Proses Peradilan di Indonesia . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 25–32. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1690

Issue

Section

##section.default.title##