Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1693Keywords:
Restorative Justice, Anak Di Bawah Umur, Sistem Peradilan Pidana Anak, RehabilitasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak di bawah umur sebagai alternatif penyelesaian di luar sistem peradilan formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan kajian pustaka dan analisis yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi dan rehabilitatif bagi anak, serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan inkonsistensi kebijakan tetap menjadi kendala. Kesimpulannya, restorative justice dapat diterapkan secara efektif pada kasus anak-anak jika didukung oleh regulasi yang kuat, pelatihan aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
References
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 2023, 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Ariani, N. V. (2012). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 153, 39.
Ariyanti, T. (2016). Pentingnya pendidikan anak usia dini bagi tumbuh kembang anak the importance of childhood education for child development. Dinamika Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 8(1).
Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–77. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang36
Ibipurbo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155–178.
Rahmah, M., & Rifka, M. D. (2018). KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DUSUN RANTAUPANDAN KECAMATAN RANTAUPANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 137–154. https://doi.org/10.33701/jkp.v1iNo.2.1102
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Silvah, P., Hikmah, A., Korban, P. B., Seksual, P., Pendekatan, D., Fajarohma, D., & Sabilillah, H. (2023). Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 204–224. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1248
Suryawan, R. (2021). Asas Rechtelijk Pardon (Judicial Pardon) dalam Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(3), 170–177. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12467
Yuliani, W. (2018). METODE PENELITIAN DESKRIPTIF KUALITATIF DALAM PERSPEKTIF BIMBINGAN DAN KONSELING. QUANTA: Jurnal Kajian Bimbingan Dan Konseling Dalam Pendidikan, 2(2), 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i2p83-91.1641






