Transformasi Sistem Pembuktian di Pengadilan: Antara Tradisi dan Modernisasi Digital

Authors

  • Muhammad Humam Makmun MIS Manbail Futuh, Tuban, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1694

Keywords:

Sistem Pembuktian, Digitalisasi Peradilan, Transformasi Hukum, E-Court, Tradisi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika transformasi sistem pembuktian di pengadilan Indonesia dari pendekatan tradisional menuju digitalisasi. Dalam era disrupsi teknologi, sistem peradilan tidak hanya dituntut untuk lebih cepat dan efisien, tetapi juga tetap menjaga prinsip keadilan substantif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pembuktian, seperti penggunaan e-court dan e-evidence, memberikan kemudahan administratif dan efisiensi waktu, namun masih menghadapi tantangan dalam hal keabsahan hukum, keamanan data, dan kesetaraan akses teknologi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara nilai-nilai tradisional dalam pembuktian dan inovasi digital agar prinsip keadilan tetap terjaga.

References

Efendi, M. R. (2024). Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik Dalam Persidangan Peradilan Perdata Melalui E-Court. Jurnal Hukum Bisnis, 8(3), 1389–1401.

Fatwah, S., & Umar, K. (2020). Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah. Siyasatuna, 2(3), 582–593. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/19536

Hary Djatmiko. (2019). IMPLEMENTASI PERADILAN ELEKTRONIK (E-COURT) PASCA DIUNDANGKANNYA PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. Legalita, 1(1), 22–32. https://doi.org/10.47637/legalita.v1i1.28

Howan, S. (2017). Kajian Yuridis Tindak Pidana Di Bidang Pajak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Lex Privatum, 5(8).

Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Pengertian penelitian pendekatan kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.

Mohamad, H. R. N. (2025). Analisis aspek pembuktian dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik pasca kuhp baru. 127–133.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486

Sanjaya, M. (2020). YUME : Journal of Management Digitalisasi Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara. YUME: Journal If Management, 3(2), 68–79. https://doi.org/10.37531/yum.v11.12

Santi, F., Nopalina, F., Mahendra, D. A., & Alfian, D. (2024). Peran Dokter Forensik dalam Penegakan Hukum : Kontribusi Terhadap Proses Penyidikan dan Pembuktian Pidana. Innovatte: Jurnal of Social Science Research, 4, 11645–11660.

Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Yustitia, 13(1), 1–17.

Downloads

Published

2023-06-28

How to Cite

Humam Makmun, M. (2023). Transformasi Sistem Pembuktian di Pengadilan: Antara Tradisi dan Modernisasi Digital. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 36–43. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1694

Issue

Section

##section.default.title##