Eksistensi Hukum Progresif dalam Praktik Putusan Pengadilan di Era Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.1696Keywords:
Hukum Progresif, Putusan Pengadilan, Reformasi, Sistem Hukum Indonesia, Teori HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi hukum progresif dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia, khususnya pada era reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip hukum progresif diterapkan dalam putusan-putusan pengadilan dan sejauh mana hal tersebut berkontribusi terhadap perkembangan sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada putusan-putusan pengadilan yang relevan. Penulis juga melakukan analisis terhadap teori-teori hukum progresif dan aplikasinya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum progresif memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum di Indonesia, tantangan dan hambatan dalam implementasinya masih sangat besar. Hukum progresif perlu mendapat perhatian lebih dari para hakim, akademisi, dan pembuat kebijakan agar dapat diterapkan dengan efektif.
References
Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169–192. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192
Dey Ravena. (2010). Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 23(2), 155–166.
Gayo, A. A., & Taufik, A. I. (2012). KEDUDUKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM MENDORONG PERKEMBANGAN BISNIS PERBANKAN SYARIAH (PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN SYARIAH). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 257. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.100
Ikhwan, A. (2017). Kajian Sosio-Historis Pendidikan Islam Indonesia Era Reformasi. EDUKASI: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 14–32.
Maringka, J. S. (2022). Reformasi kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Sinar Grafika.
Nugraha, F. T. (2023). Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam perspektif kriminologi. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 1, 23–36.
Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.219-230
Rismawati, S. D. (2015). MENEBARKAN KEADILAN SOSIAL DENGAN HUKUM PROGRESIF DI ERA KOMODIFIKASI HUKUM. JURNAL HUKUM ISLAM, 1–12. https://doi.org/10.28918/jhi.v13i1.485
Sahputra, M. (2022). RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(01), 87–96. https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.205
Setiawan, B. (2018). Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi. Kosmik Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2338






