Kajian Kritis terhadap Implementasi Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1697Keywords:
Asas Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Sistem Peradilan, Efektivitas, Reformasi HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam sistem peradilan Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, menganalisis berbagai sumber hukum, jurnal ilmiah, dan kebijakan terkait sistem peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas tersebut memiliki tujuan yang baik dalam mempercepat proses peradilan, terdapat kendala dalam praktiknya, seperti kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, birokrasi yang rumit, serta keterbatasan anggaran yang mempengaruhi kelancaran implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki infrastruktur peradilan, meningkatkan pelatihan bagi hakim dan staf pengadilan, serta menyederhanakan prosedur administratif.
References
Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., & Putri, S. A. (2022). BATASAN ASAS HAKIM PASIF DAN AKTIF PADA PERADILAN PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.1078
Gemilang, H. F., & Agustanti, R. D. (2023). Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 422–431. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/8029
Gracia, Fae Ocarina, M., & Sanjaya, R. (2021). Eksistensi E-Court untuk Mewujudkan Efisiensi dan Efektivitas pada Sistem Peradilan Indonesia Di Tengah Covid-19. Jurnal Syntax Transformation, 2(04), 496–507. https://doi.org/10.46799/jst.v2i4.253
Imron Rizki, Safrin Salam, A. M. (2019). Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah. Indonesia Journal of Criminal Law, 1(1), 65–76.
Irawan, H., Hasan, Z., Lampung, U. B., Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi dan Bantuan Hukum : Tren dan Inovasi di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024 Page 4600-4613 E-ISSN 2807-4238 and P-ISSN 2807-4246 Website: Https://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative, 4, 4600–4613.
Judijanto, L., Febryani, E., Marizal, W., & Jonas Salmon, H. C. (2024). Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice untuk Akuntabilitas dan Efisiensi Sistem Peradilan di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(02), 99–107. https://doi.org/10.58812/shh.v3i02.497
Kurniati, I. A. (2019). Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-Court (Restoring the Image of Justice Through E-Court). Prosiding Comnews, 1(2), 176–185. https://proceeding.umn.ac.id/index.php/COMNEWS/article/view/1093
Sari, N. P. R. K. (2019). Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Yustitia, 13(1), 1–17.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Usrin, M. (2018). Analisis Yuridis Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Pidana. Solusi, 16(1), 60–65.






