Keadilan Restoratif dalam Sengketa Perdata: Studi Terhadap Inovasi Putusan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1698Keywords:
Keadilan Restoratif, Sengketa Perdata, Inovasi Putusan, Peradilan, RekonsiliasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa perdata melalui inovasi putusan hakim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus terhadap beberapa putusan perdata di pengadilan negeri yang mencerminkan pendekatan restoratif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim serta praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan baru di kalangan hakim untuk menerapkan nilai-nilai keadilan restoratif seperti rekonsiliasi, pemulihan hubungan, dan kesepakatan sukarela antara para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata. Kesimpulannya, inovasi dalam putusan hakim yang mengakomodasi prinsip keadilan restoratif berpotensi memperkuat fungsi peradilan sebagai sarana penyelesaian konflik yang lebih humanis dan efektif.
References
Amin, R., Al Aziz, M. F., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. KRTHA BHAYANGKARA, 14(1), 1–26. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.35
Ayu, P., Pradnya, S., Anak, D., Sagung, A., Dewi, L., & Putu, L. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Putusan oleh di Pengadilan Tata Usaha Negara Pendahuluan Metode. 5(3), 372–378.
Danialsyah, D. (2023). Penerapan Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5816–5825. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1356%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/1356/1139
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1. https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545
Hakim, A., Simanjuntak, M., & Hasanah, N. (2021). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN PEMBELIAN DI INSTAGRAM: PERAN TRUST SEBAGAI VARIABEL MEDIATOR. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 14(3), 296–309. https://doi.org/10.24156/jikk.2021.14.3.296
Huri, A., Shafa, C. H., Sopyan, D. P., Andriansyah, D., Zahra, D. A., Herdiana, D., & Pelita, B. N. (2022). Kegiatan Sosialisasi Dan Musyawarah Di Berbagai Desa Sebagai Bentuk Aktualisasi Nilai Pancasila Sila Ke 4. JIP Jurnal Inovasi Penelitian, 3(5), 1–23. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/2069/1613
Marpi, Y., Erlangga, Endaryono, B. T., & Noviani, K. (2021). Legal effective of putting “Business as Usual” clause in agreements. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 58–70. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09
Purwendah, E. K. (2019). KONSEP KEADILAN EKOLOGI DAN KEADILAN SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ANTARA IDEALISME DAN REALITAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 139. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18425
Putra, R. A. (2022). Efektivitas Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama Sukadana (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Sulung, C. N. (2023). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Tahap Penyidikan Oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, XIII(1), 1.






