Kontestasi Antara Hukum Tertulis dan Praktik Yurisprudensi dalam Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1699Keywords:
Hukum Tertulis, Yurisprudensi, Kasus Pidana, Praktek Peradilan, Penegakan HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kontestasi antara hukum tertulis dan praktik yurisprudensi dalam kasus pidana, serta mengeksplorasi dampak penerapan yurisprudensi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang meliputi analisis dokumen, wawancara dengan praktisi hukum, dan observasi terhadap beberapa putusan pengadilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum tertulis menjadi landasan normatif dalam penyelesaian perkara pidana, namun praktik yurisprudensi seringkali memberikan ruang interpretasi yang lebih fleksibel bagi hakim dalam memutuskan perkara. Kesimpulannya, meskipun yurisprudensi berkontribusi untuk mengisi kekosongan hukum, perlu adanya penyesuaian lebih lanjut antara hukum tertulis dan praktik yurisprudensi untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik.
References
Aditya, Z. F. (2019). ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Assyakurrohim, D., Ikhram, D., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2022). Metode studi kasus dalam penelitian kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01),. 1–9.
Bhakti, T. S., & SH, M. (2022). Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara. Penerbit Alumni.
Edy Pangangkat. (2024). Alkitab Sebagai Teks Suci Yang Tertulis. Ungu Madahi | STAK Abdi Wacana, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.63003/um.v1i1.20
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i2.79
Kurnia, K. F., Aliansa, Y., & Agustian, Z. (2023). Konstitusi dan Hukum Perundang-Undangan. Jurnal Dirosah Islamiyah, 6(1), 32–42. https://doi.org/10.47467/jdi.v6i1.4812
Miha, A., Nabella, F., & Akbar, M. A. (2023). Sultan adam : jurnal hukum dan sosial. Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Hubungan Sosial, 158–164.
Sianipar, F. P. A. (2020). Pengaruh Yurisprudensi Terhadap Prinsip Kemerdekaan Hakim. Tanjungpura Law Journal, 4(1), 82–94.
Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata, 3(2).
Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata. JURNAL RECHTENS, 12(1), 33–48. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957






