Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Putusan Pengadilan: Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1700Keywords:
Asas Non-Retroaktif, Putusan Pengadilan, Hukum Pidana, Kepastian Hukum, Keberlakuan HukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan asas non-retroaktif dalam putusan pengadilan serta dampaknya terhadap keadilan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas non-retroaktif memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu dari penerapan hukum pidana yang berlaku surut. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan dalam penerapannya terkait dengan kebijakan hukum yang berlawanan dengan prinsip keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya konsistensi dalam penerapan asas non-retroaktif untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia serta menjaga integritas sistem hukum pidana Indonesia.
References
Ariyanti, N. P. D. (. (2022). Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.
Faiz, P. M. (1970). Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 13(2), 406–430. https://doi.org/10.31078/jk1328
Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, & Putri Difa Zhafirah. (2024). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711
JIPPANOLA, A. (2022). Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Studi Tentang Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc.
Noor, G., Sari, A., Sinta, W., & Pramudita, D. (2024). Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan. 253–291.
Saragih, Y. M. (2017). PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 49. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.802
Syam, F., Satoto, S., & Helmi, H. (2023). Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 189–233. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.189-233
Yuvens, D. A. (2016). Penerapan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kontemporer. Jurnal Konstitusi, 13(4), 743. https://doi.org/10.31078/jk1343
Zashkia, N. (2023). Pengecualian Prinsip Non Retroaktif pada Hukum Formil: Pelanggaran atau Perlindungan Hak Asasi Manusia? Alauddin Law Development Journal, 5(3), 533–547. https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.37969






