Pengaruh Independensi Kekuasaan Kehakiman terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Ida Sarwati MTsN I Parigi, Parigi Moutong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1701

Keywords:

Independensi Peradilan, HAM, Sistem Peradilan, UUD, Reformasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana independensi peradilan mempengaruhi perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak merupakan landasan utama bagi penegakan hak asasi manusia yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan legislasi. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kemandirian peradilan di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan sejak era reformasi, namun masih menghadapi tantangan struktural dan budaya yang dapat menghambat perlindungan hak asasi manusia secara optimal. Dengan demikian, penguatan kelembagaan dan budaya hukum yang mandiri menjadi kunci dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui peradilan.

References

Angkasa, N. (2013). Analisis Kedudukan dan Fungsi Yudikatif Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia. Nizham Journal of Islamic Studies, 1(1), 84–109.

Baharuddin, H. (2014). Fungsi Hakim Dalam Mendorong Terwujudnya Moral Justice Dalam Perspektif Islam. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 67–75.

Hakim, M. Z. (2019). Amanna Gappa #7021. Amanna Gappa, 27(2), 111–121.

Handoko, D. (2015). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hawa Dan Ahwa.

Indrayati, R. (2016). Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kertha Patrika, 38(2), 117–130. https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p02

Leideni Putri, A. O. (2023). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT DI PANIAI PAPUA (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid. Sus-HAM/2022/PN Mks)= JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL ACTS OF GROSS VIOLATIONS OF HUMAN RIGHTS IN PANIAI PAPUA (Case Study D.

Pikulun, S. A., & Seftian, B. V. A. (2024). HUKUM SEBAGAI PILAR PERLINDUNGAN HAK KODRAT: TELAAH TEORI JOHN LOCKE DALAM SISTEM HUKUM MODERN. Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 3(2), 54–66.

Rumadan, I. (2016). Membangun Hubungan Harmonis Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Hakim Oleh Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Dalam Rangka Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Dan Martabat Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2),. 209–226.

Rumadan, I. (2017). PERAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKKAN KEADILAN BAGI TERWUJUDNYA PERDAMAIAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 69. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.

Downloads

Published

2024-03-28

How to Cite

Ida Sarwati. (2024). Pengaruh Independensi Kekuasaan Kehakiman terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(1), 55–62. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1701

Issue

Section

##section.default.title##