Telaah Komparatif Antara Peradilan Konvensional dan E-Court dalam Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i1.1703Keywords:
Peradilan Konvensional, E-Court, Penyelesaian Sengketa, Efektifitas, AksesibilitasAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan antara Pengadilan konvensional dan e-court dalam penyelesaian sengketa, serta mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem dalam konteks efektivitas, aksesibilitas, dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi banding, yang melibatkan analisis dokumen hukum, studi pustaka, dan wawancara dengan praktisi hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court memberikan kemudahan dalam hal aksesibilitas, efisiensi waktu, dan pengurangan biaya, namun terkendala oleh masalah teknis dan akses internet yang tidak merata. Sementara itu, peradilan konvensional mengutamakan aspek prosedural yang mapan, namun menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan biaya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun e-court memiliki potensi besar untuk meningkatkan penyelesaian sengketa, namun tetap membutuhkan perbaikan dalam hal infrastruktur dan penyuluhan kepada pengguna. Oleh karena itu, kombinasi kedua sistem tersebut dapat menjadi solusi ideal dalam meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.
References
Abrori, F. (2024). Urgensi E-Court dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jember. Panitera: Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 2(1), 46–65.
Indonesia, Kansil, C. S., & Kansil, C. S. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pradnya Paramita.
Lumbanraja, A. D. (2020). PERKEMBANGAN REGULASI DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN ONLINE DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT SELAMA PANDEMI COVID-19. CREPIDO, 2(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/crepido.2.1.46-58
Mahdi, U., Media, M. A., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Ghafur, U. J. (2024). Efektivitas penyelesaian perkara perdata secara sistem e- court di pengadilan negeri meureudu. 4, 198–212.
Mufida, Z., & Asmarudin, I. (2023). Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court Di Indonesia Dan Singapura. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 185–202.
Rozi, M. M. (2016). Jurnal Mimbar Justitia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 765–784. https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/4-tahap-jadi-advokat-lt65952247352a0/
Satrio, Y. D., Handayani, S., Abbas, M. H. I., & Kustiandi, J. (2020). Studi Komparasi Metode Pembelajaran dalam Meningkatkan Literasi Keuangan di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 12(1), 29. https://doi.org/10.23887/jjpe.v12i1.25314
Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689
Simanungkalit, I. H., & Debora, D. (2024). IMPLEMENTASI E-COURT SEBAGAI UPAYA MODERNISASI ADMINISTRASI PERADILAN DI INDONESIA. PALAR (Pakuan Law review), 10(4),. 176–190.
Susanto, S., Iqbal, M., & Supriyatna, W. (2020). MENCIPTAKAN SISTEM PERADILAN EFISIEN DENGAN SISTEM E-COURT PADA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA SE-TANGERANG RAYA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 104. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.287






