Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704Keywords:
Peran Hakim, Keadilan Substantif, Rekonstruksi Hukum, Pengadilan, Hukum ProgresifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran hakim dalam mengupayakan keadilan substantif di pengadilan Indonesia, serta merumuskan model rekonstruksi peran tersebut dalam kerangka sistem hukum nasional. Dalam praktiknya, peran hakim sering kali terjebak dalam batasan prosedural formal yang mengabaikan substansi keadilan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan substantif menuntut hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga menjadi penafsir aktif terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan moralitas publik. Oleh karena itu, perlu adanya rekonstruksi peran hakim yang lebih progresif dan responsif terhadap konteks sosial masyarakat.
References
Ahmad, H., & Amri, C. (2023). Analisis Perbedaan Komponen Pidana Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir, 1(2), 231–240.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim: Berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prenada Media.
Hayat, R. S. (2021). Konsep Dasar Critical Legal Studies: Kritik Atas Formalisme Hukum. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 235–241.
Jambak, A. M., Lase, D., Telaumbanua, E., & Hulu, P. (2023). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi resistensi pegawai terhadap perubahan organisasi di Kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli. Tuhenori: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 22–37.
Monteiro, J. M. (2007). Putusan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. In Jurnal Hukum Pro Justisia (Vol. 25, Issue 2, pp. 130–139). https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/issue/view/176
Paranoan, N. (2015). Riset Non Positivistik Akuntansi Dalam Tiga Paradigma: Interpretif, Kritis Dan Posmodernisme. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 10(1), 8–18.
Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213. https://doi.org/10.22146/jmh.31169
Runtunuwu, Y. B., Barakati, M., Studi, P., Hukum, I., Manado, U. N., Tinggi, K., & Utara, S. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. 1(1), 79–89.
Zaini, Z. D. (2011). Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum. Pranata Hukum, 6(2).
Zuhrah, Z. (2023). HAKIM SEBAGAI UJUNG TOMBAK SISTEM PERADILAN. SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 7(1), 16–37. https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i2.1259






