Strategi Penyelesaian Konflik Pemegang Saham atas Kewajiban Konsolidasi Melalui Penggabungan Bank Perekonomian Rakyat dan/atau Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dalam Satu Kepemilikan dan/atau Pengendalian Yang Sama
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i2.1825Keywords:
Penggabungan/Peleburan, Kepemilikan/Pengendalian Yang Sama, BPR/BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang Saham PengendaliAbstract
Konsolidasi BPR/BPR Syariah dalam satu kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dijalankan oleh bank sebagaimana amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi BPR/BPR Syariah sebagaimana ketentuan yang berlaku dapat ditempuh melalui mekanisme penggabungan/peleburan yang terlebih dahulu perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam melakukan impelementasi kewajiban konsolidasi ini, tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan, terkadang terdapat tantangan/hambatan yang ditemui diantaranya Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah setuju adanya penggabungan, namun para pemegang saham lainnya tidak menyetujui adanya penggabungan/peleburan sehingga proses permohonan perizinan penggabungan/peleburan menjadi terhambat dan memerlukan strategi penyelesaian permasalahan agar penggabungan/peleburan tetap dapat dijalankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak menyetujui kewajiban konsolidasi melalui penggabungan/peleburan memerlukan peran dari Pemegang Saham Pengendali dan Otoritas Jasa Keuangan untuk proses penyelesaian permasalahannya sehingga kewajiban konsolidasi BPR dan BPR Syariah nantinya tetap dapat dijalankan.
Kata Kunci: Penggabungan/Peleburan, Kepemilikan/Pengendalian Yang Sama, BPR/BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang Saham Pengendali
References
Abdul R. Saliman. (2005). Hukum Bisnis untuk Perusahaan Edisi Kelima. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Alexander Thian. (2024). Hukum Perusahaan.Yogyakarta: Cahaya Harapan.
Erny Kencanawati. (2021). Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Bandung:PT Alumni Bandung.
Fitria Salsabila. (2024).Negosiasi Yang Adil, Etika dan Keadilan Dalam Proses Penyelesaian Konflik. CV Garuda Mas Sejahtera.
H. Zaeni Asyhadie. (2012). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Paulus Efendi Lotulung.(1994). Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Depok: Rajawali Pers.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2015). Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis/ Depok: Rawajali Pers.
Toman Sony Tambunan dan Wilson R.G Tambunan. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta:Kencana Prenadamedia Group.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Roadmap-Pengembangan-dan-Penguatan-Industri-BPR-dan-BPRS-RP2B-2024-2027
Tempo.com, Perbarindo Anggap Konsolidasi dan Merger untuk Selamatkan BPR Punya Banyak Tantangan, 3 Desember 2024, https://www.tempo.co/ekonomi/perbarindo-anggap-konsolidasi-dan-merger-untuk-selamatkan-bpr-punya-banyak-tantangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis






