Peran dan Fungsi Ahli dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i4.2018Keywords:
Alternatif penyelesaian sengketa, Peran Ahli, Arbitrase, Mediasi, KonsiliasiAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji peran dan fungsi ahli dalam berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, serta menganalisis bagaimana keterlibatan ahli berkontribusi pada tercapainya penyelesaian sengketa yang adil dan efisien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan. APS merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang semakin banyak digunakan karena lebih efisien dan fleksibel dibandingkan litigasi formal. Dalam perkara-perkara yang bersifat teknis—seperti sengketa konstruksi terkait kelalaian desain, sengketa medis akibat dugaan malpraktik, atau perselisihan berbasis teknologi informasi—keterlibatan ahli menjadi krusial untuk membantu para pihak dan pihak penengah memahami aspek teknis yang kompleks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendapat ahli tidak bersifat mengikat, kontribusinya sangat menentukan arah penyelesaian sengketa. Dalam arbitrase, pendapat ahli sering dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan final karena dapat memperjelas fakta teknis dan menilai kerugian. Dalam mediasi dan konsiliasi, pendapat ahli berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam proses negosiasi dan pencapaian mufakat. Dengan demikian, keterlibatan ahli dalam APS tidak hanya meningkatkan kualitas penyelesaian, tetapi juga mendukung keadilan substantif bagi para pihak yang bersengketa.
References
Agoes, E. R. (2019). Konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 33–45.
Aditya, Z. F., & Wahyudi, A. (2023). Rekonstruksi peran ahli dalam mekanisme konsiliasi lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 1–18.
Black’s Law Dictionary (9th ed.). (2009). West Publishing.
Harahap, M. Y. (2007). Alternatif penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Sinar Grafika.
Kamil, A., & Anisa, R. (2022). Efektivitas keterangan ahli dalam mediasi sengketa konstruksi: Tinjauan yuridis dan empiris. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215–234.
Khairandy, M. R. (2014). Pengantar alternatif penyelesaian sengketa. UII Press.
Lubis, N. T. (2011). Mediasi dalam perspektif hukum Islam dan nasional. Kencana.
Lumbuun, T. G. (2020). Kekuatan hukum pendapat ahli dalam mediasi. Jurnal Mahkamah, 5(2), 71–85.
Mahfud MD, M. (2002). Hukum dan pilar-pilar demokrasi. Gama Media.
Mertokusumo, S. (2010). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Murwaningsih, T., & Sulistyo, H. (2021). Kegagalan mediasi sengketa konstruksi dan ketiadaan ahli teknis: Studi kasus di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 40(3), 178–195.
Panjaitan, H., & Rachman, F. (2023). Kedudukan ahli independen dalam arbitrase komersial internasional: Perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 20(2), 101–120.
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 432/XI/ARB-BANI/2019.
Saidi, M. D. (2013). Arbitrase dan mediasi di Indonesia. Sinar Grafika.
Saraswati, R. (2014). Kedudukan pendapat ahli dalam mediasi. Jurnal Yustisia, 3(1), 56–68.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Wibisana, A. (2018). Peranan ahli dalam arbitrase internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 187–210.
Widjaja, G., & Budiono, H. (2022). Saksi ahli dalam mediasi sengketa medis: Implikasi terhadap kepatuhan kesepakatan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45–62.
Wirya, I. M. (2015). Peran ahli dalam arbitrase komersial. Jurnal Hukum IUS, 2(3), 211–226.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selman Nudin Kasim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







