Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pidana Pelaku Penipuan Menggunakan Akun Palsu dalam Transaksi Daring

Authors

  • Amilia Putri Kartika Sari Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Jawa Timur
  • Ismail Marzuki Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2590

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, penipuan daring, akun palsu, cybercrime

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi daring, namun juga memunculkan penipuan online dengan menggunakan akun palsu (fake account) yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi penipuan online menggunakan akun palsu dalam transaksi daring serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan online dilakukan melalui berbagai bentuk penyalahgunaan akun palsu untuk memperoleh kepercayaan korban, sedangkan pertanggungjawaban pidana pelaku dapat dikenakan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sepanjang terpenuhi unsur tindak pidana dan unsur kesalahan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut masih menghadapi kendala, terutama dalam identifikasi pelaku dan pembuktian elektronik.

References

Ariyadi, Mohamad Noor Fajar Al Arif, dan Dadang Herli, “Kajian Hukum Penggunaan Akun Palsu dalam Ruang Digital,” 2024.

bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana, 2015, hlm. 68.

Christian dan Desanti, “The Comparison of Sentiment Analysis Algorithm for Fake Review Detection of The Leading Online Stores in Indonesia,” Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence, Vol. 7, No. 1, 2021, hlm. 45–53

D.P. Sari (2018); A. Widodo (2020); R.A. Putri (2019); F. Rahman (2021); B.S. Nugroho (2017)

I. Koto, “Hate Speech dan Hoax Ditinjau dari Undang-Undang ITE dan Hukum Islam,” SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, Vol. 2, No. 1, 2021, hlm. 49.

I. Wahyudi, “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Menghadapi Cybercrime,” Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol. 13, No. 4, 2021, hlm. 412–429

Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Panduan Literasi Digital: Mengatasi Akun Palsu dan Hoaks, 2022.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2021, hlm. 133–136.

R. Soesilo,(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), Bogor: Politeia, hlm. 261.

Roeslan Saleh, (Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana), hlm. 33

S.K. Dewi, “Tantangan Pengumpulan Bukti Digital dalam Penegakan Hukum Cybercrime,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 1, 2022, hlm. 78–95

Santoso, A., “Analisis Hukum Penipuan Digital di Indonesia,” Jurnal Hukum Teknologi Informasi, Vol. 15, No. 2, 2023, hlm. 45–60

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 13

T.H. Lubis dan I. Koto, “Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2020, hlm. 231–250

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), E-Commerce and Development Report 2020, Geneva: UNCTAD, 2020, hlm. 15

Wahyuni, S., “Penipuan Daring melalui Media Sosial: Analisis Kasus Penggalangan Dana Palsu,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 18, No. 3, 2022.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Putri Kartika Sari, A., & Ismail Marzuki. (2026). Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Pidana Pelaku Penipuan Menggunakan Akun Palsu dalam Transaksi Daring. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(2), 37–45. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i1.2590

Issue

Section

##section.default.title##