Tinjauan Yuridis terhadap Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2591Keywords:
Aceh Timur, Administrative violation, Election law, Panwaslih, Village apparatus neutralityAbstract
Alleged administrative violations in the 2024 East Aceh Regent and Deputy Regent election involving village heads and village officials raise issues regarding the mechanisms for handling violations and the evidentiary standards applied in resolving election result disputes. This study aims to analyze the mechanisms employed by the Election Supervisory Committee (Panwaslih) to handle alleged administrative violations and the evidentiary considerations found in Constitutional Court Decision Number 44/PHPU.BUP-XXIII/2025. A normative-juridical method was utilized, incorporating both statutory and case-based approaches. The findings indicate that alleged violations must be supported by sufficient evidence, meet legal criteria, and be proven to have significantly influenced the election outcome. The effectiveness of electoral justice relies on timely reporting, robust evidence, transparent handling, and a clear distinction between procedural violations and disputes over election results.
References
Bawaslu Republik Indonesia. (2020). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu Republik Indonesia. (2020). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Bawaslu Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kurnia, K. F. (2024). Desain kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif di era demokrasi digital. Prosiding Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Rumbia, D., Nirahua, S. E. M., & Piris, H. J. (2024). Penegakan hukum administrasi dalam pelanggaran pemilihan umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 142-148.
Supriyadi, S. (2023). Konseptualisasi klinik penegakan hukum pemilu dalam penguatan integritas pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu.
Wagunu, M. P., Mawuntu, J. R., & Sendow, A. V. (2025). Tinjauan hukum tentang mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Lex Privatum, 16(1).






