Analisis Yuridis Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Authors

  • Efrilia Yusri Universitas Nurul Jadid
  • Muhammad Islahuddin Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2754

Keywords:

economic empowerment, Juridical analysis, Legal certainty, Merah putih village cooperative

Abstract

The Merah Putih Village and Sub-district Cooperative (KDKMP) is a government policy directed at strengthening the community economy through cooperative institutions based on the principles of family values, mutual cooperation, and economic self-reliance. The establishment of KDKMP is part of efforts to empower the economy of village and sub-district communities, yet its implementation requires an assessment of the suitability of its legal basis, formation mechanism, and legal standing within the Indonesian legal system. This study aims to analyze the juridical basis for the establishment of KDKMP and examine its position as an instrument of community economic empowerment. The method used is normative legal research with a statute approach and a conceptual approach, employing primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively and systematically. Research findings indicate that the establishment of KDKMP is grounded in Article 33, Paragraph (1) of the 1945 Constitution, Law Number 25 of 1992 concerning Cooperatives, and Presidential Instruction Number 9 of 2025. KDKMP serves as an instrument for community economic empowerment by expanding economic access, enhancing business self-reliance, and strengthening local economic potential. The study also identifies a need to strengthen regulations and institutional frameworks to ensure legal certainty and support the optimal implementation of KDKMP.

References

Peraturan Perundang-undangan

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 99.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

Buku

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Alamsyah, R. (2021). Persepsi masyarakat desa untuk membentuk koperasi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].

Batu Bara, R. M., Octaviani, W., Manurung, C. M., Putri, D. N., & Matondang, K. A. (2025). Tinjauan yuridis dan ekonomis terhadap perbedaan jenis-jenis koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan implementasinya. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 927–939.

Louk Fanggi, P. A., & Evangelista, B. (2025). Kedudukan hukum Koperasi Merah Putih.

Maulidina, D., Wulansari, E., Fauzan, M. D., Aulia, N. R., & Fadilah, S. N. (2026). Implementasi prinsip-prinsip pendirian koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Studi pada Koperasi Desa Merah Putih Mancagar, Garawangi. Universitas Kuningan.

Nasution, S., Hidayati, S., Nasution, P., & Hasyim, H. (2024). Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(2), 522–530.

Noho, F. (2026). Efektivitas implementasi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih dalam pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik, 13(2), 48–57.

Wibowo, E. (2025). Implementasi kebijakan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih: Analisis kapasitas sumber daya manusia pengurus dalam perspektif Mazmanian dan Sabatier. Jurnal Ekspos, 3(2), 43–58.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Yusri, E., & Islahuddin, M. (2026). Analisis Yuridis Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(2), 79–84. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i2.2754

Issue

Section

##section.default.title##