Peran Mediator dan Efektivitas Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama: Analisis Normatif PERMA Nomor 1 Tahun 2016

Authors

  • Rizal Yoga Rahmawan Universitas Islam Darussalam (UID), Ciamis, Indonesia
  • Andriani Zahra Putri Universitas Islam Darussalam (UID), Ciamis, Indonesia
  • Fitri Nurani Universitas Islam Darussalam (UID), Ciamis, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2820

Keywords:

mediator, mediasi, perceraian, Pengadilan Agama, PERMA Nomor 1 Tahun 2016

Abstract

Angka perceraian di Indonesia masih tinggi, yakni 463.654 perkara pada 2023, sementara mediasi wajib di Pengadilan Agama menunjukkan tingkat keberhasilan yang tidak merata. Kajian terdahulu cenderung menilai efektivitas mediasi secara umum atau pada satu pengadilan, sedangkan hubungan normatif antara peran mediator dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 belum banyak dikaji secara sistematis. Artikel ini menganalisis bagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengonstruksi peran mediator dan faktor apa yang menentukan efektivitas mediasi perkara perceraian. Dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menelaah PERMA Nomor 1 Tahun 2016, PERMA Nomor 3 Tahun 2022, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur orientasi mediator, termasuk grid fasilitatif–evaluatif Riskin dan konsep hakam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan mediator terutama sebagai fasilitator, dengan ruang evaluatif terbatas melalui pengajuan pilihan penyelesaian, kaukus, dan perdamaian sebagian. Karena itu, efektivitas tidak hanya diukur dari rukunnya kembali para pihak, tetapi juga dari kesepakatan sebagian mengenai hak asuh anak, nafkah, dan hak pascaperceraian. Faktor penentunya adalah kompetensi mediator, iktikad baik para pihak yang ditegakkan melalui Pasal 7 dan 22–23, kehadiran langsung, dan dukungan kelembagaan. Adapun penghambatnya adalah konflik emosional, keputusan bercerai yang telah bulat, ketimpangan kuasa, dan keterbatasan mediator bersertifikat. Artikel ini menawarkan matriks yang menghubungkan peran mediator, dasar hukum, dan indikator efektivitas.

References

Abbas, S. (2017). Mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional (Ed. ke-3). Kencana.

Amriani, N. (2018). Mediasi: Alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. RajaGrafindo Persada.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id

Dewi. (2025). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Bukittinggi. Sakato Law Journal. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/view/6490

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2021, 18 November). PA Praya capai keberhasilan mediasi 15,82% periode tahun 2021. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/mediator-dengan-hasil-mediasi-berhasil

Emery, R. E., Sbarra, D., & Grover, T. (2005). Divorce mediation: Research and reflections. Family Court Review, 43(1), 22–37. https://doi.org/10.1111/j.1744-1617.2005.00005.x

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya (Edisi penyempurnaan 2019). Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id

Lukito, R. (2006). Religious ADR: Mediation in Islamic family law tradition. Al-Jami‘ah: Journal of Islamic Studies, 44(2), 325–346. https://doi.org/10.14421/ajis.2006.442.325-346

Manan, A. (2016). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Moore, C. W. (2014). The mediation process: Practical strategies for resolving conflict (4th ed.). Jossey-Bass.

Nurlaelawati, E. (2013). Muslim women in Indonesian religious courts: Reform, strategies, and pronouncement of divorce. Islamic Law and Society, 20(3), 242–271. https://doi.org/10.1163/15685195-0010A0003

Rahmadi, T. (2019). Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.

Riskin, L. L. (1996). Understanding mediators’ orientations, strategies, and techniques: A grid for the perplexed. Harvard Negotiation Law Review, 1, 7–51.

Rofiq, A. (2018). Hukum perdata Islam di Indonesia. Rajawali Pers.

Syukur, F. A., & Bagshaw, D. (2013). Court-annexed mediation in Indonesia: Does culture matter? Conflict Resolution Quarterly, 30(3), 369–390. https://doi.org/10.1002/crq.21073

Syukur, F. A., & Bagshaw, D. (2020). Gender, power, and court-annexed mediation in Indonesia. Conflict Resolution Quarterly, 37(4), 277–288.

Yazid, M. (2026). Between peace and gender justice: Islamic court mediators’ perspectives in divorce mediation in West Sumatra. Journal of Islamic Law, 7(1), 168–192. https://doi.org/10.24260/jil.v7i1.2644

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Rizal Yoga Rahmawan, Andriani Zahra Putri, & Fitri Nurani. (2026). Peran Mediator dan Efektivitas Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama: Analisis Normatif PERMA Nomor 1 Tahun 2016. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(3), 19–25. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2820

Issue

Section

##section.default.title##