Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Batas Normatif Pasca-KUHAP 2025 dan Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • Syaharani Fadhila Universitas Bumigora
  • Muhammad Rosikhu Universitas Bumigora
  • Muhammad Sofian Assaori Universitas Bumigora

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2851

Keywords:

keadilan restoratif, tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara, pemulihan aset, KUHAP 2025, kebijakan hukum pidana

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik, sementara penegakan hukumnya masih didominasi pendekatan retributif yang kerap gagal memulihkan kerugian tersebut. Diskursus penerapan keadilan restoratif terhadap korupsi terus berkembang, tetapi sebagian besar kajian mendahului Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang secara tegas mengecualikan korupsi dari mekanisme keadilan restoratif. Artikel ini menganalisis batas normatif keadilan restoratif dalam perkara korupsi pasca-KUHAP 2025 dan merumuskan model yang memungkinkan nilai restoratif tetap bekerja. Dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menelaah UU Tipikor, UU TPPU, UNCAC, KUHAP 2025, KUHP 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sebagai mekanisme penghentian perkara tertutup bagi korupsi, sebagaimana ditegaskan Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 82 KUHAP 2025. Namun, nilai restoratif tetap melekat pada uang pengganti, perampasan aset tanpa pemidanaan, pembalikan beban pembuktian, tujuan pemidanaan, dan pengembalian aset internasional. Artikel ini menawarkan model pemidanaan restoratif yang mempertahankan pertanggungjawaban pidana sambil mengaitkan keringanan pidana dengan pemulihan kerugian negara yang penuh, sukarela, dan terverifikasi. Kontribusinya terletak pada pembedaan keadilan restoratif sebagai prosedur dan sebagai nilai pemidanaan serta pemulihan dalam kerangka hukum pasca-2025.

References

Ardiansyah, I., & Rustam, R. (2025). Restorative justice for corruptors: A solution or a legal setback? Arena Hukum, 18(2), 287–312. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum2025.01802.6

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.

Braithwaite, J. (2009). Restorative justice for banks through negative licensing. The British Journal of Criminology, 49(4), 439–450.

Faturohman, F., Kurniawati, L., & Milani, S. (2023). Penerapan restorative justice pada kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Borobudur Law and Society Journal, 2(6), 255–262. https://doi.org/10.31603/10960

Fauzi, A., Anditya, A. W., & Fitriana, M. N. F. A. A. (2024). Recovering justice amid restorative approach: Finding the silver lining in asset recovery on corruption crimes. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(1), 217–238. https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/5626

Habib, A. (2020). Application of restorative justice in corruption crime cases as an effort to repay state losses. Corruptio, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2069

Handrawan, H., Faisal, F., Nur, F., & Pratama, A. (2025). Rekonstruksi restoratif justice dalam pemberantasan korupsi: Membangun keadilan menuju Indonesia Emas 2045. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(2), 475–504. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art9

Hestaria, H., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan yuridis penerapan prinsip restorative justice terhadap tindak pidana korupsi dalam rangka penyelamatan keuangan negara. Jurnal Komunikasi Yustisia, 5(3).

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi, cet. ke-13). Kencana.

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan implementasi restorative justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2).

Nabilla, R. G. A., & Marshanda, D. (2025). Penerapan restorative justice untuk tindak pidana korupsi didasarkan pada prinsip equality before the law. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.281

Nugroho, A. P. (2023). Restorative justice: Terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum pada instansi kepolisian. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 12(2), 218. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620

Salsabila, S., & Wahyudi, S. T. (2022). Peran kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi menggunakan pendekatan restorative justice. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 61–70. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.61-70

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2015). Restoring justice: An introduction to restorative justice (5th ed.). Routledge.

Wibowo, W. T. (2025). Pemberlakuan restorative justice pada tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian kecil. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4).

Zehr, H. (1990). Changing lenses: A new focus for crime and justice. Herald Press.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Crime and Courts Act 2013 (United Kingdom), Schedule 17.

.

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

Syaharani Fadhila, Muhammad Rosikhu, & Muhammad Sofian Assaori. (2026). Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Batas Normatif Pasca-KUHAP 2025 dan Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(3), 26–33. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2851

Issue

Section

##section.default.title##