Keabsahan Kuasa Menjual atas Tanah dalam Perjanjian Utang Piutang: Batas Kebebasan Berkontrak, Larangan Kuasa Mutlak, dan Perlindungan Debitur

Authors

  • Ari Tri Wibowo Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2872

Keywords:

kuasa menjual, kuasa mutlak, utang piutang, hak tanggungan, pactum commissorium, penyelundupan hukum

Abstract

Dalam praktik, kreditur kerap meminta debitur memberikan kuasa menjual atas tanah, sering kali bersama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sebagai jaminan informal atas pinjaman, alih-alih membebankan Hak Tanggungan. Praktik ini berada pada persinggungan hukum perjanjian, hukum pemberian kuasa, dan hukum jaminan atas tanah, tetapi batas-batasnya belum diterapkan secara konsisten. Artikel ini menganalisis keabsahan kuasa menjual atas tanah yang diberikan debitur kepada kreditur serta akibat hukumnya apabila dibuat dalam bentuk kuasa mutlak. Dengan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menelaah KUHPerdata, UUPA, UU Hak Tanggungan, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Putusan MA Nomor 3332 K/Pdt/1994, 414 K/Pdt/2019, dan 106 PK/Pdt/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuasa menjual khusus biasa sah apabila memenuhi Pasal 1320, 1338, dan 1792–1819 KUHPerdata, tidak mengalihkan hak milik, serta mewajibkan kreditur bertindak dalam batas kuasa dan mempertanggungjawabkan hasil penjualan. Sebaliknya, kuasa mutlak atau PPJB yang digunakan sebagai jaminan utang merupakan penyelundupan hukum yang melanggar syarat sebab yang halal dan larangan pactum commissorium dalam Pasal 12 UU Hak Tanggungan, sehingga batal demi hukum. Pencabutan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982 tidak menghapus larangan tersebut karena tetap berlaku melalui Pasal 39 ayat (1) huruf d PP Nomor 24 Tahun 1997. Artikel ini menawarkan uji pembeda antara kuasa menjual yang diperbolehkan dan yang dilarang.

References

Adjie, H. (2017). Konsep notaris mayantara menghadapi tantangan persaingan global. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 201–218.

Bedner, A. (2016). Indonesian land law: Integration at last? And for whom? In J. F. McCarthy & K. Robinson (Eds.), Land and development in Indonesia: Searching for the people’s sovereignty (pp. 63–88). ISEAS–Yusof Ishak Institute. https://doi.org/10.1355/9789814762106-008

Budiono, H. (2009). Ajaran umum hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Budiono, H. (2012). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, M. A. M. (1982). Perbuatan melawan hukum. Pradnya Paramita.

Hajati, S. (2020). Dinamika hukum agraria Indonesia. Kencana.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.

Harahap, M. Y. (2004). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hernoko, A. Y. (2011). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial (Cet. ke-2). Kencana Prenada Media Group.

Islami, R. L., Dahlan, & Suhaimi. (2020). Penggunaan akta kuasa menjual sebagai jaminan pelunasan utang dalam peralihan kepemilikan hak milik atas tanah. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4), 838–858. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu

Kennedy, D. (1982). Distributive and paternalist motives in contract and tort law, with special reference to compulsory terms and unequal bargaining power. Maryland Law Review, 41(4), 563–658. https://digitalcommons.law.umaryland.edu/mlr/vol41/iss4/3

Kuncoro, W. (2015). Risiko transaksi jual beli properti. Raih Asa Sukses.

Latumeten, P. (2016). Dasar-dasar pembuatan akta kuasa autentik. Malafi.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang lahir dari perjanjian (Cet. ke-6). RajaGrafindo Persada.

Mulyoto. (2007). Perjanjian: Teknik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai. Cakrawala Media.

Reerink, G., & van Gelder, J.-L. (2010). Land titling, perceived tenure security, and housing consolidation in the kampongs of Bandung, Indonesia. Habitat International, 34(1), 78–85. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2009.07.002

Salim, H. S. (2017). Teknik pembuatan akta perjanjian (TPA dua). RajaGrafindo Persada.

Soeroso, R. (2011). Perjanjian di bawah tangan. Sinar Grafika.

Soimin, S. (1994). Status hak dan pembebasan tanah. Sinar Grafika.

Subekti, R. (1995). Aneka perjanjian. Citra Aditya Bakti.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.

Suharnoko. (2004). Hukum perjanjian: Teori dan analisis kasus. Kencana.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.

van Erp, S., & Akkermans, B. (Eds.). (2012). Cases, materials and text on property law (Ius Commune Casebooks for the Common Law of Europe). Hart Publishing.

Watts, P. (2017). Bowstead and Reynolds on agency (21st ed.). Sweet & Maxwell.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor 594/493/AGR Tahun 1982.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pertanahan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3332 K/Pdt/1994 tanggal 18 Desember 1997.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 414 K/Pdt/2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/Pdt/2020.

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Ari Tri Wibowo. (2026). Keabsahan Kuasa Menjual atas Tanah dalam Perjanjian Utang Piutang: Batas Kebebasan Berkontrak, Larangan Kuasa Mutlak, dan Perlindungan Debitur. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(3), 34–42. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2872

Issue

Section

##section.default.title##