EFISIENSI PERADILAN DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i3.883Keywords:
Judicial Efficiency, Legal Reform, Criminal JusticeAbstract
Tulisan ini mengkaji tentang efisiensi peradilan dalam perspektif pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Peradilan yang efisien merupakan salah satu tujuan utama dalam upaya pembaruan sistem peradilan pidana. Dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip seperti keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, tulisan ini menganalisis berbagai aspek yang dapat meningkatkan efisiensi peradilan pidana. Pembahasan mencakup evaluasi terhadap sistem peradilan saat ini, identifikasi kendala dan tantangan, serta rekomendasi untuk perbaikan melalui pembaharuan hukum acara pidana. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga dalam upaya mewujudkan peradilan pidana yang lebih efisien dan efektif di Indonesia.
References
Komisi Yudisial. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung. (2022). Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pound, R. (2014). The Spirit of the Common Law. Yale University Press.
Transparency International. (2021). Global Corruption Report: Justice.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Handbook on Effective Prosecution Responses to Violence against Women and Girls.
World Bank. (2021). World Development Report 2021: Data for Better Lives.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2014, hlm. 25.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Laporan Penelitian, 2018, hlm. 12.
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1994, hlm. 85.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995, hlm. 63.
United Nations Office on Drugs and Crime, Handbook on Criminal Justice Reform. 2006, hlm. 17
Downloads
Published
Versions
- 2024-03-28 (2)
- 2023-09-30 (1)