[1]
Hoeriyah 2023. Harmonisasi Antara Hukum Adat dan Yurisprudensi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan. 1, 4 (Dec. 2023), 60–68. DOI:https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1683.