[1]
Muhammad Bagir, A. 2024. Pembatasan Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis dalam Perspektif Kepastian Hukum Kesehatan di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan. 2, 4 (Dec. 2024), 60–75. DOI:https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1656.