Hoeriyah. (2023). Harmonisasi Antara Hukum Adat dan Yurisprudensi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata . YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(4), 60–68. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i4.1683