Rakhmawati. (2026). Reinterpretasi Nash tentang Peran Publik Perempuan dalam Hukum Islam: Model Integratif ‘illat, Konteks, Maqashid syariah, dan Hierarki Norma. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(3), 7–18. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2821