Ari Tri Wibowo. (2026). Keabsahan Kuasa Menjual atas Tanah dalam Perjanjian Utang Piutang: Batas Kebebasan Berkontrak, Larangan Kuasa Mutlak, dan Perlindungan Debitur. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 4(3), 34–42. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v4i3.2872