Hoeriyah (2023) “Harmonisasi Antara Hukum Adat dan Yurisprudensi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata ”, YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(4), pp. 60–68. doi: 10.59966/yudhistira.v1i4.1683.