Rakhmawati (2026) “Reinterpretasi Nash tentang Peran Publik Perempuan dalam Hukum Islam: Model Integratif ‘illat, Konteks, Maqashid syariah, dan Hierarki Norma”, YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 4(3), pp. 7–18. doi: 10.59966/yudhistira.v4i3.2821.