Ari Tri Wibowo (2026) “Keabsahan Kuasa Menjual atas Tanah dalam Perjanjian Utang Piutang: Batas Kebebasan Berkontrak, Larangan Kuasa Mutlak, dan Perlindungan Debitur”, YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 4(3), pp. 34–42. doi: 10.59966/yudhistira.v4i3.2872.