Kerusakan Modal Sosial Pers Indonesia Akibat RUU Penyiaran: Analis Teori Bordieu
DOI:
https://doi.org/10.59966/jsph.v1i1.972Keywords:
RUU Penyiaran, Piere Bordieu, Modal Sosial, PersAbstract
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengendalian kebebasan penyiaran dan pers yang selalu dipengaruhi oleh kekuatan politik dan sosial. Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang berlangsung telah menjadi sumber kekhawatiran besar, khususnya di kalangan pers dan akademisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak RUU Penyiaran terhadap modal sosial pers Indonesia dengan menggunakan kerangka teori modal sosial Pierre Bourdieu. Bourdieu mendefinisikan modal sosial sebagai jaringan interaksi yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Dalam konteks pers, modal sosial penting untuk membangun kredibilitas dan keindependenan jurnalistik. RUU Penyiaran menimbulkan kekhawatiran karena beberapa pasalnya berpotensi mengurangi independensi pers dan membatasi jurnalisme investigatif. Dengan konsep kekerasan simbolik Bourdieu, RUU ini dapat dilihat sebagai cara negara mengontrol media dan membatasi kebebasan pers, yang mengancam jaringan dan kepercayaan sebagai komponen modal sosial. Pembatasan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap media dan merusak hubungan jurnalis dengan narasumbernya. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya kebijakan yang mendukung kebebasan pers dan memperkuat modal sosial dalam industri penyiaran di Indonesia.
References
Pasal Dalam RUU Penyiaran yang Mengundang Kontroversi. (2024, Mei). In Kompas.com. https://youtu.be/WcIl-sqc8Vw?si=g5f0da-TWZIN7hpT
Budiman, A. (2020). Perdebatan Kepentingan Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia (Studi Kasus Perumusan Kebijakan Digitalisasi Penyiaran pada RUU Penyiaran di DPR 2009-2014 dan 2014-2019) [Interest Disputes of Broadcasting Digitalization Policy in Indonesia]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 11(1), 107–126. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1613
Crossman, A. (2019, March 17). A Brief Biography of Pierre Bourdieu Get to know the life and work of this important sociologist [Expert-created education content.]. Thought.Co. https://www.thoughtco.com/pierre-bourdieu-3026496
Evanalia, S. (2022). Peran Jurnalisme Media Sosial dalam Mewujudkan Demokrasi Indonesia di Era Post Truth. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 32–43. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.86
Fatmawati, N. I. (2020). PIERRE BOURDIEU DAN KONSEP DASAR KEKERASAN SIMBOLIK. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 12(1), 41–60. https://doi.org/10.52166/madani.v12i1.1899
Haryono, E. (2023). MetodologiPenelitian Kualitatif Di Perguruan Tinggi Keagamaaan Islam. e-journal an-nuur: The Journal of Islamic Studies, 13. https://www.ejournal.iaiamc.ac.id/index.php/annuur/article/view/301/204
IB, & Saffanah, N. (2024, Mei). Carut-Marut Revisi UU Penyiaran.
Manarfa, L. O. M. R. A. U., Aris, M., Prayogi, A., Amin, H., Tenri, A., Hara, K. M., & Sari, K. (2024). Teori Sosiologi. EUREKA MEDIA AKSARA.
Mustikasari, M., Arlin, A., & Kamaruddin, S. A. (2023). Pemikiran Pierre Bourdieu dalam Memahami Realitas Sosial. Kaganga:Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(1), 9–14. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i1.5089
Pardede, C., & Citta, C. (n.d.). Rocky Gerung ngomongin Demokrasi, Jokowi & Buzzer. https://youtu.be/Kr8QQS5U6x8?si=cBRgKNFOTheOfCI1
Persada, M. A., Muntaqo, F., & Achmad, R. (2023). PENGUATAN FUNGSI DEWAN PERS SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN KASUS PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA. Lex LATA, 5(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1947
Pribadi, F. (2016). Kekerasan Simbolik Media Massa (Kekerasan Simbolik dalam Pemberitaan Kasus Peredaran Video Asusila di Media Massa Online: Kajian Sosiologi Komunikasi). Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 1(2), 127–139. https://doi.org/10.17977/um021v1i22016p127
Purbaya, A. A. (2024, Mei). Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Gembok Gerbang DPRD Jateng. detikJateng.
Ramadlan, M. F. S., & Masykuri, R. (n.d.). KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS DI ASIA TENGGARA: REFLEKSI DARI ENAM NEGARA.
RG. (2024, March 19). RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan. Komisi Penyiaran Indonesia.
Robbani, Z. (Director). (2024, Mei). LPM FatsOeN - Kontroversi RUU Penyiaran Investigasi. https://youtu.be/tmnOeNDdoo4?si=TH8-xUtBPy5nMIc8
Rohman, A. (2020). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALIS DALAM MENJALANKAN PROFESINYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Aktualita (Jurnal Hukum), 58–80. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.5957
Struktur Modal Pierre Bordieu pada Pelaku Kreatif Grafis Fashion Bandung.pdf. (n.d.).
Susanto, A., Muharram, B., Karim, P. A., Murida, I., Febri, M. Z., Imran, A., Aisyah, N., Nurhalizah, A., Dp, A., Faad, N., Bmt, M. R., & Rustam, M. (n.d.). BIOGRAFI TOKOH-TOKOH SOSIOLOGI Klasik sampai Postmodern. IAIN Parepare Nusantara Press.
Valerisha, A. (2017). Dampak Praktik Konglomerasi Media Terhadap Pencapaian Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 12(1), 15. https://doi.org/10.26593/jihi.v12i1.2546.15-32
Wahyuanto, E., Mintarti, A., Heriyanto, Hastuti, S., & Widodo, J. (2024). JURNALISME INVESTIGASI DALAM PERSPEKTIF DRAF UU PENYIARAN DAN IMPLIKASINYA.pdf. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp/article/view/29591/20115
Zerri, M. V. U., Jegalus, N., Kosat, O., & Punda Panda, H. (2024). Politik Kreatif Ala Presiden Jokowi (Analisis Berdasarkan Habitus, Modal dan Ranah Perspektif Pierre Felix Bourdieu). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 241–252. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1847


