Dampak Implementasi Sistem e-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Mariana Mariana Politeknik Negeri Lhokseumawe
  • Dilla Ramadani Politeknik Negeri Lhokseumawe
  • Kheriah Kheriah Politeknik Negeri Lhokseumawe
  • Hamdani Hamdani Politeknik Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.59966/jiel.v1i2.1185

Keywords:

e-Samsat, Taxpayer Compliance, Tax Administration

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak implementasi sistem e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Lhokseumawe dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak. Program reformasi administrasi perpajakan ini mencakup penerapan sistem modern dengan struktur organisasi berbasis fungsi, serta perbaikan layanan melalui pembentukan Account Representative dan Complaint Center. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei untuk mengukur hubungan sebab-akibat antara penerapan e-Samsat dan kepatuhan wajib pajak. Hasil analisis regresi linear sederhana menunjukkan bahwa penerapan e-Samsat memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,193 dan nilai p = 0,013. Meskipun pengaruh tersebut signifikan, kontribusi e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak relatif kecil, dengan koefisien determinasi (R²) sebesar 3,1% dan nilai Adjusted R² 2,6%. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun e-Samsat mempermudah administrasi pajak, faktor-faktor lain seperti kesadaran perpajakan dan sanksi mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi variabel tambahan dan memperbaiki model regresi guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengaruh e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak.

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Mariana, M., Dilla Ramadani, Kheriah Kheriah, & Hamdani Hamdani. (2024). Dampak Implementasi Sistem e-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Lhokseumawe. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1(2), 33–40. https://doi.org/10.59966/jiel.v1i2.1185