Instrumen Penjaminan Perdagangan Internasional dalam Bingkai Syariah: Kajian Letter of Credit dan Bank Garansi
DOI:
https://doi.org/10.59966/jiel.v3i1.2576Keywords:
Bank Garansi Syariah, Kafalah, Letter of Credit Syariah, Perdagangan Internasional, Wakalah Bil UjrahAbstract
Perdagangan internasional membutuhkan instrumen keuangan yang mampu membangun kepercayaan di antara pihak yang bertransaksi sekaligus tetap sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini mengkaji Letter of Credit (L/C) Syariah dan Bank Garansi Syariah dari perspektif fikih muamalat kontemporer, dengan fokus pada penerapan akad wakalah bil ujrah pada L/C Syariah dan akad kafalah pada Bank Garansi Syariah. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan normatif, penelitian ini menganalisis sumber primer berupa fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), peraturan Bank Indonesia, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme L/C Syariah yang berbasis wakalah bil ujrah memenuhi rukun dan syarat akad dalam hukum Islam, yakni bank syariah bertindak sebagai wakil pembeli dalam pembayaran ekspor-impor; sementara Bank Garansi Syariah yang berbasis kafalah menempatkan bank sebagai penjamin (kafil) dengan ujrah yang dibolehkan sebagai imbalan jasa selama tidak diambil dari nilai pokok yang dijamin. Penerapan kedua instrumen pada sektor riil, khususnya dalam mendukung ekspor produk halal dan memitigasi risiko wanprestasi pada proyek konstruksi, sangat relevan, meskipun masih diperlukan penyempurnaan prosedur, harmonisasi regulasi, standardisasi akad, dan penguatan kompetensi sumber daya manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Islamic Economic and Law (JIEL)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

