Legitimasi Wasiat kepada non-Muslim dalam Hukum Keluarga Islam: Tinjauan Filosofis melalui Law Theory Thomas Aquinas
DOI:
https://doi.org/10.59966/jiel.v3i1.2771Keywords:
Wasiat, Non-Muslim, Hukum Keluarga Islam, Natural Law, Thomas Aquinas, Maqāṣid al-Sharī‘ahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi wasiat kepada non-Muslim dalam perspektif Hukum Keluarga Islam dengan menggunakan Natural Law Theory Thomas Aquinas sebagai kerangka evaluatif filosofis. Problematika pemberian harta kepada non-Muslim merupakan isu klasik yang terus mengalami dinamika dalam konteks masyarakat plural modern. Secara normatif, hukum kewarisan Islam melarang pewarisan lintas agama berdasarkan prinsip ikhtilāf al-dīn, namun perkembangan praktik hukum menunjukkan adanya ruang alternatif melalui instrumen wasiat, khususnya wasiat wajibah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, bersumber pada literatur fiqh klasik, hukum positif Islam di Indonesia, serta karya utama Thomas Aquinas, khususnya Summa Theologica. Analisis dilakukan melalui kajian dialektika antara norma teologis dalam hukum Islam dan prinsip-prinsip rasional universal dalam teori hukum alam, meliputi keadilan, rasionalitas hukum, dan orientasi pada bonum commune. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) larangan waris lintas agama bersifat teologis-normatif dan dapat dikompensasi melalui instrumen wasiat; (2) wasiat kepada non-Muslim dapat dibenarkan secara moral karena selaras dengan prinsip keadilan universal dan bonum commune Aquinas; dan (3) terdapat konvergensi antara Natural Law dan maqāṣid al-sharīʻah dalam mewujudkan keadilan distributif lintas agama. Penelitian ini menawarkan formulasi teoritik berupa Ethical Convergence Model of Islamic Family Law sebagai kontribusi bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang inklusif dan responsif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Islamic Economic and Law (JIEL)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

